Revisi UU Kementerian Disepakati Baleg DPR RI

Nasional1906 Dilihat

Jakarta, Karosatuklik.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui draf revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara untuk dibahas ke tingkat selanjutnya. Seluruh fraksi pun telah sepakat dan menyampaikan pandangan mini fraksinya.

“Setelah mendengarkan pendapat atau pandangan fraksi-fraksi, selanjutnya kami minta persetujuan rapat, apakah penyusunan kedua RUU dapat kita setujui?” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

“Setuju,” ujar seluruh anggota Baleg DPR RI.

Adapun dalam kesempatan tersebut Awiek menyampaikan kekagumannya atas persetujuan yang cepat. “Luar biasa ini, persetujuannya singkat,” ujarnya.

Dari sembilan fraksi yang menyatakan persetujuannya atas pengesahan draf revisi UU Kementerian Negara dan Keimigrasian ini, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyampaikan catatannya. Anggota Baleg Fraksi PKS Al Muzzamil Yusuf menyampaikan catatan pandangan mini fraksi pihaknya.

Menurutnya, dalam Pasal 15 jumlah keseluruhan kementerian sebagimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai 14 ditetapkan sesuai kebutuhan presiden. Hal ini dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Maka Fraksi PKS, usulkan pada draf ini untuk menambahkan tidak hanya efektifitas, tetapi juga efisiensi. Sehingga pasal tersebut berbunyi, ‘jumlah keseluruhan kementerian sbgmn dmksd Pasal 12-14 ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengam memperhatikan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan’,” kata Muzzamil. (R1/Inilah.com)

Komentar