Jakarta, Karosatuklik.com – Pemilihan umum (Pemilu) menjadi momen penting dalam kehidupan demokrasi sebuah negara. Namun, di tengah kegembiraan dan antusiasme mengiringinya, ada ancaman yang mungkin samar terlihat secara langsung, seperti serangan fajar.
Serangan fajar merupakan istilah populer dari politik uang. Akan tetapi, bentuk serangan fajar tidak terbatas pada uang saja, melainkan dalam bentuk lain seperti paket sembako, voucher pulsa, voucher bensin, atau bentuk fasilitas lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang di luar ketentuan bahan kampanye yang diperbolehkan.
Selain itu, serangan fajar bukan hanya dilakukan dini hari sebelum ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) saja, melainkan saat masa kampanye, masa tenang, pun serangan fajar muncul. Nahasnya, masih ada sebagian masyarakat yang menganggap wajar serangan fajar dan merasa itu memang bagian ongkos politik.
Padahal, aturan mengenai bahan kampanye yang diperbolehkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bukan termasuk dalam serangan fajar adalah bahan kampanye dalam bentuk selebaran atau flyer, brosur atau leaflet, pamphlet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin, dan atau alat tulis.
Tak hanya itu, setiap bahan Kampanye Pemilu juga harus memiliki nilai paling tinggi Rp100 ribu jika dikonversikan dalam bentuk uang atau yang harganya tetap wajar.
Jurdil dalam Pemilu
Serangan fajar merupakan sebuah tindak pidana yang bertolak belakang dengan nilai jujur karena bertujuan “membeli suara” atau memengaruhi kita agar mengubah pilihan sesuai dengan pilihan pemberi. Dengan kata lain, serangan fajar sangat berlawanan dengan prinsip Pemilu, yakni jujur dan adil.
Karena serangan fajar bertolak belakang dengan prinsip Pemilu, akan ada dampak secara langsung atau tidak di kemudian hari. Pertama, serangan fajar dapat memberikan kerugian selama lima tahun atau selama masa jabatan pemberi serangan fajar berlangsung.
Hal itu bisa terjadi karena jani-janji manis politik belum tentu dapat dipenuhi jika pemberi serangan fajar hanya memikirkan kepentingan diri sendiri dan kelompoknya.
Selain itu, serangan fajar juga menjadi salah satu pendorong terjadinya korupsi karena pihak pemberi akan melakukan berbagai cara yang melanggar aturan, termasuk melakukan korupsi demi untuk mengembalikan modal (uang) yang dibagi-bagikan saat serangan fajar di masa kampanye.
Dan yang tak kalah penting, dampak dari serangan fajar adalah memanipulasi informasi atau hasil suara. Akibatnya, keyakinan masyarakat pada keabsahan pemilihan dapat terkikis, melemahkan fondasi demokrasi.
Hajar Serangan Fajar!
Untuk itu, pencegahan serangan fajar dan respons yang efektif memerlukan kolaborasi seluruh pihak, utamanya masyarakat. Pasalnya, masyarakat harus paham bahwa serangan fajar merupakan ancaman serius bagi proses demokrasi dalam pemilihan umum.
Dengan pemahaman yang lebih baik tentang bentuk dan dampaknya, serta upaya yang koordinatif untuk mencegah dan mengatasi serangan fajar, semua elemen dapat memastikan bahwa pemilihan umum tetap menjadi wahana yang adil, transparan, dan demokratis bagi semua warga negara.
So, untuk seluruh masyarakat, saatnya tolak segala bentuk serangan fajar dan mengingatkan kepada sanak famili atau kerabat dekat untuk aware terhadap serangan fajar. Jangan lupa juga untuk berani melaporkan kejadian serangan fajar, baik pemberi maupun penerima kepada Bawaslu atau ke kanal KPK di sini, ya! (Liputan6.com)
Komentar