Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Kembali Tangkap Pengedar dan Pemakai Narkoba

Karo, Kriminal3396 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satres Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil menangkap pengedar dan pelaku penyalahgunaan narkotika.

Para pelaku penyalahgunaan narkotika ini di tangkap pada waktu dan tempat yang berbeda di Kabupaten Karo, bahkan dikejar hingga ke Kota Medan, Sumatera Utara.

Hal ini disampaikan Kasatnarkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry D. B Tobing, SH melalui KBO Iptu Hendri Tarigan kepada Pers, Kamis sore (4/3/2021).

Keberhasilan penangkapan ini, lanjutnya, berkat informasi dari masyarakat yang resah akan lingkungannya ‘dikotori’ pelaku narkoba.

KBO Iptu Hendri Tarigan memaparkan kronologis penangkapan para tersangka diduga sebagai penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari pengembangan kasus yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 25 Februari 2021 sekira Pukul 22.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang ada di Desa Bunuraya, Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, ungkap Hendry Tarigan.

Tersangka Perri Robby

Satresnarkoba Polres Tanah Karo yang terus menggencarkan operasi tangkap pelaku narkoba, langsung bergerak, sebutnya.

Hasilnya, personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang selanjutnya diketahui bernama DS (35) yang bekerja sebagai supir, warga Desa Bunuraya.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan yang ditempati pelaku, kata Iptu Hendri Tarigan, ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik klip berles merah diduga masing – masing berisikan narkotika jenis sabu – sabu.

Barang haram itu, seberat brutto 1,66 (satu koma enam enam) gram yang dibalut potongan tisu warna putih dari atas meja didalam kamar tidur rumah tempat terjadinya penangkapan dan juga ditemukan satu (1) unit timbangan elektrik warna silver dibawah meja yang berada dikamar tidur, ujarnya.

Setelah melakukan penangkapan, petugas melakukan interogasi dan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, imbuh Hendry Tarigan, didapatkan informasi bahwa DS membeli narkotika jenis sabu dari PRD, melalui AS.

Tersangka Arifin Sembiring

Selanjutnya, Jumat 26 Februari 2021 sekira pukul 02.30 WIB, Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali melakukan pengembangan dan melakukan penggrebekan terhadap tempat tinggal PRD dan AS di Jalan. Maju Raya, Kwala Bekala Medan, jelasnya.

Dari rumah PRD, petugas melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki, PRD (40) wiraswasta, warga Jalan Pintu Air IV No. 64 Medan Johor dan RKS, (27) Mekanik, Alamat Jalan. Pintu Air IV No. 64 Medan Johor.

Lebih jauh KBO Iptu Hendry Tarigan menyebutkan, penggeledahan di rumah PRD, ditemukan barang bukti berupa empat (4) paket plastik klip berles merah yang masing – masing berisikan diduga narkotika jenis shabu – shabu dengan berat keseluruhan seberat brutto 7,75 (tujuh koma tujuh lima) gram.

Berikutnya, satu (1) bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, satu (1) lembar plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, satu (1) potong pipet plastik terpasang kompeng dan juga kaca pirex dan satu (1) unit handphone merk strawberry warna hitam di ruang tamu rumah tempat terjadinya penangkapan, ujarnya.

Selain itu, Iptu Hendry Tarigan mengaku, petugas juga melakukan penangkapan terhadap AS (37) wiraswasta, Jalan Bunga Rampe I, Medan Johor, Medan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tiga (3) paket plastik klip berles merah masing-masing berisikan di duga narkotika jenis shabu- shabu dengan berat keseluruhan seberat brutto 1,95 (satu koma sembilan lima) gram, tuturnya.

Dengan perincian satu (1) paket di temukan di dalam kantong baju yang tergantung di dalam rumah tempat penangkapan sedangkan dua (2) paket lagi berada didalam satu (1) buah kotak terbuat dari plastik warna kuning bersamaan dengan satu (1) unit timbangan elektrik.

Lalu, dua (2) buah potong pipet plastik ujungnya runcing sebagai sekop, dan 4 (empat) lembar plastik klip berles merah dalam keadaan kosong yang berada diatas rak diruang tamu rumah yang ditempati AS, kata dia.

“Setelah menemukan tersangka dan barang bukti tersebut petugas membawa para tersangka dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo, guna proses sidik lebih lanjut,” tutup KBO Iptu Hendry Tarigan. (R1)