Kabanjahe, Karosatuklik.com – Kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo Polda Sumatera Utara patut diapresiasi. Pasalnya, berbagai bentuk kejahatan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sangat meresahkan masyarakat berhasil dibongkar dan pelakunya berhasil diringkus.
Hal tersebut menunjukkan komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) maupun kejahatan lainnya.
Dalam beberapa pekan terakhir, jajaran Satreskrim bersama Polsek Berastagi berhasil mengungkap sejumlah kasus curanmor yang saling terkait dan pelakunya berhasil di ringkus di wilayah kota Medan.
Belum cukup sampai disitu, kali ini Satreskrim Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus curanmor. Dengan demikian, total tujuh tersangka bandit curanmor telah diamankan dan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor dan satu unit truk berhasil disita.
Wakil Kepala Kepolisian (Wakapolres) Tanah Karo, Kompol Zulham, SH, S.Kom, MH, MM didampingi Kasat Reskrim, AKP Rasmaju Tarigan dan Kasi Humas Iptu P. Maha, dalam konferensi pers pada Senin (16/6/2025) Pukul 16.00 WIB di Aula Pur Pur Sage Mapolres Tanah Karo, menjelaskan bahwa pengungkapan tindak pidana curanmor ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Satreskrim dan Polsek Berastagi yang secara intensif melakukan penyelidikan terhadap beberapa laporan kehilangan kendaraan bermotor.
“Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari beberapa laporan masyarakat, yang akhirnya menuntun kita kepada satu jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah. Total enam orang telah kami amankan sejauh ini,” tegas Kompol Zulham.
Kronologis Pengungkapan Kasus Curanmor
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan, SH menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan para pelaku.
Kasus pertama diungkap di Berastagi pada 5 Juni 2025, ketika seorang warga bernama Kadri Wibowo melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 5413 JAF di Jln. Abdi, Kelurahan Gundaling I. Satreskrim langsung bergerak cepat dengan mengamankan tersangka CT, yang kemudian mengaku beraksi bersama GS (36), warga Desa Lau Gendek.
“Inisial GS berhasil ditangkap keesokan harinya di kawasan Medan Baru. Dari tangan mereka diamankan satu kunci T dan satu unit motor korban,” ungkapnya.
Kasus lainnya terjadi pada 10 Juni 2025 di Desa Situnggaling, Kecamatan Merek. Korbannya, Mutiara Br Perangin-angin (46), seorang PNS asal Simalungun, kehilangan satu unit truk colt diesel kuning BK 9430 TE.
“Pelaku DWU (50), warga Binjai, berhasil ditangkap hari itu juga di wilayah Pancur Batu, bersama barang bukti truck dan kunci T. Namun dua rekan DWU berhasil melarikan diri dan kini berstatus Daftar Pencarian Otang (DPO) Polres Tanah Karo,” beber Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan.
Tak berhenti di situ, berikutnya pada 12-13 Juni 2025, polisi kembali menangkap tiga tersangka tambahan yang terlibat dalam jaringan curanmor yang dilaporkan oleh dua korban lainnya, yakni Suryadi Adilah dan Bela Maria Saragih.
Hendak Melawan Petugas, Kaki Pelaku Ditembak!
“Tersangka berinisial F (24) diringkus di Desa Dokan, Kecamatan Merek, O (35) ditangkap di Pangururan, Samosir dan H (24) diamankan di Pancur Batu, Deli Serdng,” ujar dia.
“Mereka mencoba kabur dan melawan petugas saat hendak ditangkap. Tindakan tegas dan terukur terpaksa kami lakukan ke arah kaki para pelaku,” tegas AKP Rasmaju Tarigan.
Enam Unit Sepeda Motor Disita
Dari ketiga dan kedua tersangka curanmor sepeda motor, lanjut Kasat Reskrim, polisi menyita enam (6) unit motor tanpa nomor polisi maupun dengan nomor polisi palsu, yakni Honda Beat Street BK 3228 SAJ, Yamaha Scorpio B 6344 FED, 2 unit Honda Beat tanpa nopol, Honda Vario tanpa nopol dan 1 unit RX King tanpa nopol.
Selain kendaraan, juga disita jaket bertuliskan “XCOO” dan sepatu merek ANDO yang sesuai dengan rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Pelaku Ubah Identitas Kendaraan
“Ketiga pelaku ini bukan hanya mencuri, tapi juga mengubah identitas kendaraan dengan mengganti nomor rangka dan mesin, yang sebelumnnya sudah kami amankan 3 tersangka pelaku yang mengubah identitas kendaraan tersebut. Mereka termasuk kelompok yang cukup rapi dalam menjalankan aksinya,” jelas AKP Rasmaju.
Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. Polres Tanah Karo terus melakukan pengembangan kasus dan memburu sisa pelaku lainnya yang masih buron, serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan tindak kejahatan.
Di akhir konferensi pers, AKP Rasmaju Tarigan juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dimanapun parkir dan mengunci ganda kendaraan, parkir di tempat aman dan kalau bisa, memasang alat pengaman tambahan seperti alarm atau GPS tracker.
“Jika melihat atau mengalami aksi curanmor, segera hubungi Polres Tanah Karo melalui layanan 110. Layanan ini aktif 24 jam dan bebas pulsa. Kami siap menerima aduan masyarakat dan menindaklanjuti dengan cepat. Dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan bersama,” tutupnya. (R1)
Baca Juga:
- Satreskrim Polres Tanah Karo Bongkar Sindikat Specialis Curanmor Satu Keluarga di Medan, 3 Tersangka Ditembak!
- Satu Spesialis Pencurian dan Dua Residivis Ditembak Reskrim Polres Karo
- Satreskrim Polres Tanah Karo Amankan Komplotan Pelaku Spesialis Bongkar Villa di Siosar, 3 Pelaku Ditangkap, 3 Lagi Buron!
Komentar