Jakarta, Katosatuklik.com – Himbauan simpatik bijaklah bermedsos ada benarnya. Sudah banyak contoh gara-gara status atau membuat statemen yang merugikan orang lain berujung ke ranah hukum, menjadi pembelajaran berharga bagi siapa saja saat ini.
Polisi mengamankan pria berinisial S (40) usai melakukan penyebaran ancaman pembunuhan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Motif pelaku diketahui hanya didorong rasa iseng semata.
Tiap kasus yang kita ungkap pasti akan sampai bahwa tersangka khilaf. Ditanya motifnya tidak ada, hanya iseng saja, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020).
Menurut Yusri, pelaku S tergabung dalam beberapa grup WhatsApp, di antaranya ‘Fakta Berkata’ dan ‘Media Muslim Indonesia’. Tersangka diketahui tergabung dalam grup tersebut sejak September 2019.
Dari penyelidikan yang dilakukan tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pelaku diketahui berperan dalam menyebarkan unggahan kebencian, khususnya kepada aparat keamanan, di dua grup tersebut.
“Modusnya dengan mengirimkan dan menyebarkan berita provokasi guna menghasut para pembacanya. Jadi banyak kalimat setelah kita dalami handphone S ini dan dia yang masif menyebarkan dengan ujaran provokasi menghujat TNI-Polri. Termasuk copot Kapolda, copot Pangdam, copot Kapolri,” ujar Yusri.
Pelaku diamankan pada Minggu (13/12/2020) di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Penangkapan tersangka bermula dari patroli dunia maya yang dilakukan tim Cyber Polda Metro Jaya.
Dalam sebuah unggahan yang ditemukan, terdapat unggahan milik pelaku yang memuat ancaman kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Dalam unggahan tersebut, pelaku memasang foto Fadil Imran dan menarasikan Kapolda Metro tersebut tengah dalam status buron dan mempersilakan para pembunuh bayaran untuk melakukan tindakan kekerasan kepada mantan Kapolda Jatim tersebut.
Dalam sebuah tangkapan layar grup WhatsApp Kedai Kopi Indonesia, pelaku mem-posting foto Kapolda Metro Jaya lengkap dengan pakaian dinasnya dan diberikan tulisan ‘dicari orang ini, pembunuh bayaran segera hubungi mujafudfisabililah,’ terang Yusri.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE tahun 2008 dengan ancaman 6 tahun penjara,” ungkapnya. (Dtc)