Selamat! Pemkab Deli Serdang Hattrick Raih Top 45 Inovasi

Deli Serdang, Sumut1198 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang ciptakan hattrick (tiga tahun berturut-turut) berhasil masuk dalam Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Bidang Pendidikan Tahun 2022 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Inovasi-inovasi tersebut adalah Kas Anak Kasir, Anak Pelorena, Anak Lapas, Anak Panji, Anak Kasir Mengaji: Sebuah Model Pemberdayaan Anak-Anak Marjinal di Bidang Pendidikan.

Penghargaan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik yang dilaksanakan Menpan RB Tahun 2022, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menpan-RB No: No. 289/2022 tentang Top Inovasi Pelayanan Publik KIPP di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMD, dan BUMD Tahun 2022.

Keberhasilan ini mengantarkan Pemkab Deli Serdang meraih hattrick (tiga tahun berturut-turut) sebagai Top Inovasi Pelayanan Publik, yaitu tahun 2020, 2021 dan 2022. Sekaligus Top inovasi yang kelima, setelah sebelumnya meraih Top Inovasi 99 Tahun 2016 dan 2017.

Ciptakan Sekolah Bermutu Lewat Kolaborasi Tiga Inovasi

Dari tujuh kali Dinas Pendidikan mengikuti Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik, lima kali di antaranya berhasil meraih penghargaan sebagai Top Inovasi.

Kas Anak Kasir atau Kembali Bersekolah Anak Kawasan Pesisir adalah inovasi untuk mengembalikan anak-anak marginal kawasan pesisir, yang bekerja sebagai nelayan, tukang cuci sampan, bekerja di kandang-kandang ayam, buruh harian lepas, asisten rumah tangga, yang sudah putus sekolah, kembali bersekolah.

Kas Anak Pelorena atau Kembali Bersekolah Anak Pengguna Loka Rehabilitasi Narkoba adalah inovasi untuk memberikan layanan pendidikan di dalam Loka Rehabilitasi Narkoba, agar anak-anak yang sedang direhab tetap bisa bersekolah.

Kas Anak Lapas atau Kembali Bersekolah Anak Penghuni Lembaga Permasyarakatan adalah inovasi untuk memberikan layanan pendidikan di dalam penjara, bagi anak-anak atau warga binaan agar tetap bisa bersekolah dan ketika keluar penjara memiliki keterampilan dan ijazah.

Anak Panji atau Anak Panti Asuhan Mengaji adalah inovasi memberikan perlindungan kepada anak yatim atau anak yatim piatu, yang ada di Panti Asuhan, yang dikemas melalui Program Anak Panti Asuhan Mengaji. (R1)