Deli Serdang, Karosatuklik.com – Polisi menangkap ESS alias Jaya Sembiring yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang petani di Deli Serdang, Sumut, berinisial NT (67).
Peristiwa pembunuhan terjadi pada 10 September 2020, di mana jenazah korban ditemukan dalam kondisi gosong di sebuah gubuk di Desa Simempar, Kabupaten Deli Serdang.
“Identitas tersangka yang sudah kita amankan ESS alias Jaya Sembiring (40),” kata Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait saat ekspose kasus di Mapolresta Deli Serdang, Senin (25/1/2021).
AKBP Julianto mengatakan, tersangka diamankan oleh tim Jatanras Satreskrim Polresta Deli Serdang di Kabupaten Dairi pada Jumat (23/1) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari hasil interogasi, terungkap tersangka sempat melarikan diri ke Lhokseumawe, Aceh, selama dua bulan.
Kemudian melarikan diri ke Desa Mardinding, Kabupaten Karo selama satu bulan dan kemudian berada di Kabupaten Dairi selama satu bulan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338, 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Sebelumnya, NT yang merupakan warga Desa Simempar, Kecamatan Gunung Meriah, ditemukan tak bernyawa dalam kondisi gosong dalam gubuk di tengah ladang yang juga bekas terbakar pada Kamis (10/9/2020) lalu sekitar pukul 08.30 WIB.
Peristiwa ini pertama kali dilaporkan Sastra Tarigan (50) yang melintasi ladang korban saat hendak menuju ladangnya. Saat melintas di lokasi, saksi melihat gubuk korban sebagian sudah dalam keadaan terbakar.
Curiga dengan hal tersebut, saksi kemudian mengecek ke lokasi dan melihat korban sudah meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.
Wajahnya gosong dan tubuhnya juga rusak terbakar. Melihat kondisi korban, saksi kemudian melaporkan hal tersebut kepada warga dan ke Polresta Deli Serdang. (jpnn/antara)