Jakarta, Karosatuklik.com – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal
deep
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

