Kabanjahe, Karosatuklik.com – Pemerintah Kabupaten Karo mengarahkan Perubahan APBD 2026 pada program yang dinilai prioritas, mendesak, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal, setiap alokasi belanja dituntut memiliki dasar kebutuhan yang jelas serta menghasilkan manfaat yang terukur.
Hal itu disampaikan Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, menyampaikan nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo di Ruang Paripurna DPRD Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, Selasa (30/09/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Karo menegaskan bahwa Perubahan APBD merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan terkini.
“Perubahan APBD 2026 ini kita lakukan untuk menyelaraskan kembali kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan dan dinamika yang terjadi, agar asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan menjadi lebih relevan dan realistis,” ujarnya.
“Setiap alokasi belanja harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah,” katanya.
Ia juga menyampaikan struktur pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Terkait komposisi pendapatan, Bupati menekankan pentingnya optimalisasi PAD agar kemandirian fiskal daerah semakin kuat dan pelaksanaannya akan dikawal secara serius dan terstruktur.
Lebih lanjut dijelaskan, rancangan perubahan disusun berdasarkan Perubahan RKPD serta Perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati bersama.

“Fokus utama kita adalah penyesuaian asumsi keuangan, pergeseran anggaran antar perangkat daerah, dan pemanfaatan SiLPA tahun sebelumnya untuk program-program prioritas yang langsung menyentuh masyarakat,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Antonius Ginting juga berharap pembahasan Ranperda dapat dipercepat.
“Mengingat waktu penyusunan harus selesai paling lambat 30 September 2026, saya berharap reviu APIP, verifikasi TAPD dan pembahasan bersama Banggar DPRD dapat dilakukan secara simultan,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa substansi perubahan APBD harus berdampak langsung bagi masyarakat melalui peningkatan layanan publik, pemberdayaan, pelaksanaan pembangunan dan pencapaian target RPJMD demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karo.

Rapat paripurna juga diisi dengan penyerahan materi Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dari Pemerintah Kabupaten Karo kepada DPRD Kabupaten Karo untuk selanjutnya menjadi bahan dalam tahapan pembahasan bersama.
Melalui pembahasan tersebut, pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat menyelaraskan perubahan anggaran dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan prioritas pembangunan daerah.
Rapat paripurna turut dihadiri Ketua, DPRD Kabupaten Karo, Iriani Br Tarigan, Wakil Ketua DPRD, Imanuel Sembiring dan Korindo Sembiring Meliala, Wakil Bupati Komando Tarigan, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Gelora Kurnia Putra Ginting, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan BUMD, pers, serta undangan lainnya. (R1)













Komentar