Jakarta, Karosatuklik.com – Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar resmi divonis tiga tahun penjara. Ia terbukti bersalah atas kasus penggelapan dana bantuan
lion
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.