Salak, Karosatuklik.com – Pemerintahan Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2024 ini sudah memprogramkan adanya penambahan pengangkatan pegawai PPPK.
Hal itu dikatakan Kepala BKPSDM Pakpak Bharat, Sartono Padang di ruang kerjanya, Selasa (02/04/2024).
Sartono Padang menjelaskan, untuk tahun 2024 ini di usulkan pengangkatan pegawai PPPK sekitar 197 orang yang terdiri dari beberapa post unit tugas kerja dari beberapa OPD, baik guru, tenaga kesehatan dan juga tenaga teknis.
“Itu ada di tenaga administrasi di OPD, yang namanya sudah masuk di tahun 2021 lalu dan sudah memenuhi persyaratan yang sudah di tentukan oleh BKN dan Kemenpan,” jelas Sartono Padang.
Sementara itu lanjutnya, untuk pengangkatan pegawai PPPK sekitar 2,1 juta orang di seluruh Indonesia akan diselesaikan oleh pusat. “Termasuk kita di Pakpak Bharat sekitar 197 orang tadi,” ujar Kepala BKPSDM.
Dalam kesempatan itu, Sartono Padang menjelaskan tupoksi BKPSDM berikutan peningkatan mutu para jajaran aparatur, mulai dari para jajaran ASN dan Pegawai Angkatan PPPK.
“Beberapa tugas BKPSDM diantaranya melakukan pengelolaan Administrasi kepegawaian mulai dari pengadaan, mutasi serta pemberhentian dan inilah beberapa kewenangan BKPSDM,” ucapnya.
Selain itu, BKPSDM berkewajiban memberikan pengembangan SDM melalui peningkatan kompetensi, diklat dan pelatihan pelatihan lainnya pada ASN.
“Ya, itu untuk menunjang dan meningkatkan mutu sumber daya para ASN sebagai pelaksana kebijakan pemerintahan dalam pelayanan publik,” pungkasnya.
Disinggung terkait jumlah para pegawai negeri sipil (ASN) dan PPPK, Sartono menjelaskan bahwa ASN di jajaran pemerintah kabupaten Pakpak Bharat ada sejumlah 2300 orang yang tersebar di seluruh OPD, instansi dan kantor kecamatan.
“Sedangkan pegawai PPPK yang sudah terangkat berjumlah 151 orang, juga tersebar di berbagai bidang termasuk guru pada Dinas Pendidikan kabupaten Pakpak Bharat, pertanian dan juga pada tenaga kesehatan di Dinas Kesehatan,” paparnya.
Semuanya kata Sartono Padang, akan BKPSDM terus lakukan pembinaan dalam rangka peningkatan mutu kerja para jajaran, namun bagi para pegawai PPPK ini secara langsung dilakukan Pembinaannya oleh pimpinan unit kerjanya.
“Misalnya pegawai PPPK bagian guru akan dilakukan pembinaan oleh kepala sekolah tempat pegawai bekerja dan atau kadisnya yang membawahi langsung, tapi untuk pelanggaran berat dapat diputus langsung oleh bupati dengan kordinasi oleh BKPSDM,” jelasnya.
Untuk informasi, perbedaan pegawai PPPK ini juga dapat dijelaskan bahwa perbedaan mereka dengan jajaran ASN tidak dapat dimutasikan selama masa kontrak kerja mereka selesai yaitu selam 5 tahun.
Dimana para pegawai PPPK pada saat orientasi yang sudah dilaksanakan dari LAN dan juga dari BKPSDM sebelumnya sudah jelas para pegawai PPPK ini bekerja dengan sistem kontrak kerja selama 5 tahun, namun dapat diberikan kenaikan gaji secara berkala,” pungkasnya. (WES)
Komentar