UKT Mahal, Calon Mahasiswa baru USU Mundur – ‘Cita-cita Saya Ingin Kuliah Tapi Tidak Terkabul’

Sumut2149 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Janji Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang bakal menghentikan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) disebut hanya ‘omong kosong’ selama Pemendikbudristek nomor 2 tahun 2024 tidak dicabut, kata Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji.

Kenaikan UKT sudah terasa dampaknya. Sejumlah calon mahasiswa baru (camaba) di beberapa universitas negeri mengundurkan diri seperti yang terjadi pada Naffa Zahra Muthmainnah di Sumatra Utara.

Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia, Prof. Ganefri, mengaku menyayangkan. Karenanya dalam waktu dekat seluruh pimpinan perguruan tinggi akan bertemu dengan pejabat Kemendikbudristek untuk membicarakan kenaikan UKT.

Adapun Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Abdul Haris, berkata soal mahasiswa baru yang merasa keberatan dengan penempatan UKT maka perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi negeri badan hukum harus mewadahi peninjauan ulang kelompok UKT bagi mahasiswa yang mengajukan.

‘Saya kecewa tidak bisa kuliah’

Polemik tentang kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri terus bergulir.

Sejumlah calon mahasiswa baru (camaba) di beberapa perguruan tinggi negeri dilaporkan mengundurkan diri gara-gara tak sanggup membayar UKT.

Naffa Zahra Muthmainnah adalah salah satunya.

Ia mengaku kecewa tidak bisa kuliah di kampus Universitas Sumatera Utara (USU) yang diimpikannya sejak kecil, karena orangtuanya tidak mampu membiayai uang kuliah yang terbilang mahal.

Saya kecewa kali tidak bisa kuliah di USU, padahal saya ingin sekali kuliah di (Fakultas Ilmu Budaya USU) jurusan Sastra Arab, tapi tidak terkabul,” ujar Naffa kepada wartawan Apriadi Gunawan yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Kamis (23/05/2024).

Uang Kuliah Tunggal (UKT) di fakultas yang disasar Naffa sebesar Rp8,5 juta per semester. Angka itu, kata dia, terlampau besar lantaran sebelumnya dia mengira uang kuliahnya nanti hanya Rp2,4 juta sampai Rp3 juta.

“Uang Kuliah Tunggal (UKT) di USU terlalu mahal, orangtua tidak sanggup membiayai kalau Rp 8,5 juta. Itu alasan saya mundur,” katanya dengan nada pilu.

Ayah Naffa sudah meninggal sejak tahun 2021, sementara ibunya tidak bekerja. Mereka tinggal di rumah sederhana.

Sejak ayahnya tiada, tulang punggung keluarga dipikul abangnya, Rangga Fadillah, yang sedang kuliah semester lima di Fakultas Hukum Universitas Harapan Medan.

“Abang kuliah sambil kerja,” ungkapnya.

Pemerintah dan PTN disebut ‘saling lempar tanggung jawab’ soal kenaikan UKT – ‘Tahun ini ada uang, tahun depan belum tahu’.

Di keluarga, perempuan 18 tahun ini didorong oleh abangnya untuk kuliah. Sebab dari empat bersaudara, hanya Rangga yang menempuh pendidikan tinggi. Itu mengapa Naffa diharapkan mengikuti jejak sang abang.

“Itu harapan keluarga agar saya kuliah.”

Ketika Naffa diterima kuliah di USU lewat jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) pada tanggal 26 Maret 2024, keluarganya senang sekali.

Naffa juga mengaku bahagia karena Sastra Arab adalah favoritnya. Sejak sekolah di SD sampai SMP, Naffa pintar berbahasa Arab.

Namun kebahagiaan itu hanya sesaat, ketika tahu biaya kuliah di Sastra Arab mencapai Rp8,5 juta per semester.

Perempuan lulusan SMK 1 Medan dan keluarganya ini sontak terkejut. Dia pun tidak yakin bisa kuliah di USU karena keluarganya hanya mampu membayar UKT sekitar Rp3 juta.

“Kata abang, kalau UKT diturunkan abang saya sanggup membiayai kuliah saya. Tapi kalau tidak bisa, abang saya tidak sanggup,” katanya pasrah.

Ia juga bercerita sempat mau mengajukan permohonan untuk pengurangan biaya UKT, tapi urung karena kesibukan sang abang.

Kini dia cuma berharap USU menurunkan uang kuliah untuk mahasiswa baru.

Kalaupun tidak bisa kuliah tahun ini, Naffa bakal kerja mengumpulkan uang untuk biaya kuliah di tahun depan. Orangtuanya menyatakan setuju dengan rencana itu.

Jika uangnya sudah terkumpul, dia akan melanjutkan kuliah di Sastra Arab USU. Tapi, jika biaya kuliah tetap mahal Naffa terpaksa menempuh pendidikan di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).

“Selama setahun ini kerja dulu, tahun depannya baru kuliah. Cita-cita saya ingin kuliah di USU,” katanya.

Uang Kuliah Tunggal (UKT) di USU mengalami kenaikan 30% – 50% dibandingkan tahun sebelumnya. UKT di USU terdiri dari delapan kelompok. Kenaikan terjadi pada kelompok UKT 3 sampai 8.

Kenaikan UKT tertinggi berada di Fakultas Kedokteran Gigi. UKT kelompok 8 di Fakultas Kedokteran Gigi sebesar Rp10 juta di 2023. Saat ini UKT tertinggi Fakultas Kedokteran Gigi sebesar Rp17 juta.

‘Janji omong kosong’

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, mengatakan apa yang dialami Naffa dan sejumlah camaba lain yang memutuskan mundur gara-gara tak sanggup membayar UKT kian membuktikan bahwa Permendikbudristek nomor 2 tahun 2024 memang tidak berkeadilan dan inklusif seperti yang diklaim Menteri Nadiem Makarim selama ini.

Menurut Ubaid, selama aturan tersebut dipelihara oleh Kemendikbudristek maka akan makin banyak camaba yang berguguran.

Sayangnya, kata dia, dalam rapat kerja (raker) antara Komisi X dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Selasa (21/05) kemarin tidak disinggung desakan para mahasiswa yang menginginkan aturan itu dicabut.

“Yang membuat UKT mahal kan Permendikbudristek 2 tahun 2024, tapi enggak ada yang mengulas aturan itu dan akhirnya tidak ada keinginan dicabut,” ujar Ubaid kepada BBC News Indonesia.

“Pernyataan Menteri Nadiem bahwa Permendikbudristek berkeadilan cuma omong kosong, karena nyatanya masih jauh dari rasa keadilan dalam penentuan UKT.”

Karena itulah dia mempertanyakan janji Menteri Nadiem Makarim yang bakal menghentikan kenaikan UKT yang nilainya disebut fantastis atau tidak wajar.

Sebab dalam menetapkan tarif UKT, perguruan tinggi berkonsultasi dan mendapatkan persetujuan dari kementerian. Kemudian penetapan kategori UKT pun merujuk pada Keputusan Mendikbudristek nomor 54 tahun 2024.

Itu artinya, Kemendikbudristek tahu betul besaran tarif UKT yang ditetapkan oleh kampus.

“Plafon angka yang dijadikan rujukan kampus ya Permendikbudristek itu, kalau dibilang akan dihentikan gimana caranya kalau aturannya masih ada?” kata Ubaid geram.

Ibaratnya kampus bilang, ‘kamu yang bikin aturan, saya rujuk kok malah saya disalahkan’.”

“Oke lah menghentikan sementara, tapi di kemudian hari akan menghadapi masalah yang sama kan? Jadi daripada menunda masalah, mending dicabut masalahnya.”

Masalah lain, kampus tidak transparan dalam menetapkan UKT. Meskipun dalam Permendikbudristek disebutkan bahwa besaran UKT tidak boleh lebih tinggi dari biaya kuliah tunggal (BKT) di masing-masing program studi, namun cara menghitungnya tidak jelas.

Kenaikan UKT sampai 100% seperti yang diberlakukan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dianggap sangat tidak masuk akal.

“Itu hitungnya bagaimana? Harga barang juga tidak secepat itu melonjaknya.”

“Jadi menghitung UKT tidak ada rumus yang baku. Tapi yang harus jadi rujukan dari penetapan UKT mestinya harus menyesuaikan kemampuan bayar mahasiswa.”

Ketika mahasiswa tidak mampu di angka yang ditetapkan, ya jangan dipaksakan bayar karena melanggar aturan.”

JPPI, kata Ubaid, menawarkan solusi agar Permendikbudristek 2 tahun 2024 segera dicabut saja dan mengembalikan fungsi perguruan tinggi sebagai lembaga non-profit.

Dengan begitu skema bantuan pembiayaan dari pemerintah untuk perguruan tinggi negeri yang tadinya mencapai 80%-90% dapat diterapkan kembali.

Pasalnya setelah muncul status perguruan tinggi negeri berbadan hukum, bantuan pembiayaan dari pemerintah tak lebih dari 30% sehingga akibatnya kampus membebankan ongkos operasional kepada mahasiswa dalam bentuk uang kuliah tunggal.

“Kampus murni untuk mencerdaskan bangsa sehinga jelas keberpihakan pemerintah pada sektor pendidikan. Enggak kayak sekarang keberadaannya jadi pelengkap penderita,” ujarnya.

“Kalau Kemendikbudristek masih berpandangan bahwa kuliah itu pilihan, sama saja melukai anak bangsa yang punya mimpi bisa kuliah.”

“Bayangkan, kuliah masih jadi mimpi.”

Apa langkah konkret Kemendikbudristek?

Dalam rapat kerja Komisi X DPR, Selasa (21/05), Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim, memastikan bakal menghentikan kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri.

Nadiem menyadari ada “lompatan” UKT yang cukup fantastis.

“Karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan,” kata Nadiem.

Untuk itu, pihaknya akan memeriksa sejumlah perguruan tinggi negeri yang mengalami kenaikan UKT fantastis tersebut. Selanjutnya mengevaluasi dan mengkaji kembali.

“Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi untuk memastikan bahwa kalaupun ada peningkatan harus rasional, masuk akal dan tidak terburu-buru.”

Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Abdul Haris, menyebut kenaikan UKT untuk seluruh mahasiswa merupakan “miskonsepsi”.

Dalam pernyataan tertulis kepada BBC News Indonesia, Abdul Haris menyatakan tidak ada perubahan UKT untuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan.

Apabila pimpinan perguruan tinggi negeri dan PTN-Berbadan Hukum menetapkan UKT baru maka uang kuliah tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru.

Lebih lanjut Haris menjelaskan berdasarkan data yang dimilikinya, proporsi mahasiswa baru yang masuk ke dalam kelompok UKT tertinggi atau kelompok 8 sampai kelompok 12 hanya 3,7% dari populasi.

Sebaliknya, 29,2% mahasiswa baru masuk ke kelompok UKT rendah yakni tarif UKT kelompok 1 dan 2 serta penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah – sehingga melampau mandat 20% dari UU Pendidikan Tinggi, katanya dalam siaran pers tertulis. (BBC News Indonesia)

Komentar