231 Desa di Kabupaten Karo Gelar Pilkades Serentak Tahun 2022

Karo2863 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Sebanyak 231 desa yang berada di 17 kecamatan di Kabupaten Karo akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022. Perhelatan pesta demokrasi tingkat desa ini diprediksi akan berlangsung ketat untuk meraih simpati masyarakat di pedsaan.

Sehubungan akan habisnya masa jabatan Kepala Desa dari hasil pemilihan Kepala Desa secara serentak pada Gelombang I dan untuk mengatasi terjadinya kekosongan jabatan Kepala Desa di Kabupaten Karo serta demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan dapat berjalan dengan tertib, lancar dan efektif serta penyelenggaraan Pilkades Tahun 2022.

Maka Bupati Karo mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penetapan Desa Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di Wilayah Kabupaten Karo Tahun 2022.

Dalam keputusan tersebut, disebutkan 231 Desa yang menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa secara serentak di Wilayah 17 kecamatan sebelum bulan Nopember 2022.

Hal tersebut distas disampaikan Kepala Bidang Penataan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karo, Elfrida Astuti Purba di ruang kerjanya Lantai 1, Kantor Bupati Karo, Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe, Rabu (16/6/2022).

“Bagi kepala desa yang masih menjabat, untuk mencalonkan diri cukup mengajukan surat cuti pada saat ditetapkan sebagai calon oleh panitia pemilihan kepala desa.Hal ini berlaku juga bagi perangkat desa yang berniat mengikuti kontestan pilkades tersebut.kecuali anggota BPD yang harus mengundurkan diri sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelum mendaftarkan diri,” kata Kabid DPMD itu.

Lebih lanjut dikatakannya, pilkades serentak yang akan dilaksanakan tahun 2022 ini tahapannya akan segera disosialisasikan dan disampaikan bagi desa yang menyelenggarakan pilkades serentak ungkapnya.

“Bagi warga masyarakat yang berumur 25 tahun saat pendaftaran dibuka dengan ijazah minimal tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP), berbadan sehat berhak mendaftarkan diri mengikuti Pilkades serentak priode 2022-2028,” ujarnya memungkasi. (R1)