Jakarta, Karosatuklik.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera menindaklanjuti 5.680 laporan masyarakat terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) daerah didorong untuk menangani setiap aduan yang diterima.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/5/2022).
“Tindak lanjut ini dilakukan dengan tahapan pemeriksaan, sampai pada pemberian nota pemeriksaan serta rekomendasi pengenaan sanksi administratif jika pengusaha tetap tidak patuh,” ujarnya.
Dia menyebut, pihaknya terus berkoordinasi Disnaker utuk memonitoring dan memastikan setiap aduan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.
Anwar menjelaskan, tindak lanjut aduan THR dilakukan melalui pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan. Jika ditemukan ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan THR tahun 2022 maka diberikan Nota Pemeriksaan I dengan jangka waktu pemenuhan maksimal 7 (tujuh) hari sejak Nota Pemeriksaan diterima perusahaan.
Perusahaan yang telah diberikan nota pemeriksaan I terus dilakukan pemantauan. Jika batas waktu pemenuhan Nota Pemeriksaan I tidak dilaksanakan, Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan kembali dengan mengeluarkan Nota Pemeriksaan II. “Dengan jangka waktu pemenuhannya sama yaitu 7 (tujuh) hari,” tambahnya.
Lebih jauh, Anwar menuturkan, hingga posko THR ditutup, sebanyak 5.680 laporan masuk ke Posko THR virtual Kemnaker. Adapun jumlah pengaduan lebih banyak dari konsultasi. “Pengaduan online sebanyak 3.037 atau 54 persen dan konsultasi online sebanyak 2.643 atau 46 persen,” jelasnya.
Dia menjelaskan, jumlah 3.037 pengaduan online berasal dari 1.758 perusahaan. Isu yang diadukan yakni sebanyak 1.438 THR tidak dibayarkan, 1.235 THR tidak sesuai ketentuan, dan 364 THR yang terlambat dibayarkan. “Dari laporan tersebut sebanyak 72 perusahaan sudah ditindaklanjuti dan 1.686 perusahaan sedang dalam proses,” katanya.
Anwar menerangkan, sejak 8 April sampai dengan 8 Mei 2022 melalui Posko THR virtual Kemnaker. Posko THR virtual ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR tahun 2022.
“Posko ini benar-benar kami hadirkan untuk semua pihak guna melakukan konsultasi maupun aduan terkait THR,” tandasnya. (Sumber: Koran Jakarta)