Tangerang, Karosatuklik.com – Kementerian Tenaga Kerja melakukan verifikasi perusahaan-perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) keluar negeri. Hal tersebut guna meminimalisir penyelundupan serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pengawas Pekerja Migran Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Tenaga Kerja, Bagus Kuncoro mengatakan berdasarkan data 2024 hampir 400 perusahaan penyalur PMI. Perusahaan itu aktif setelah Covid-19.
“Tahun 2024 yang aktif hampir 400-an perusahaan, kalau sekarang kita akan verifikasi ulang. Tujuannya nanti kita buat buku yang akan disampaikan ke penempatan PMI di daerah termasuk teman-teman Dinas Naker (Tenaga Kerja, Red),” ujarnya, Kamis (16/1/2025).
Hasil verifikasi, sambung Bagus, menjadi pedoman perusahaan-perusahaan yang resmi. “Setelah diverifikasi nanti dibuatkan bukunya, listnya lalu disebar keseluruh Indonesia,” kata dia.
Dia menyatakan sebagai perusahaan yang resmi ada syarat-syarat tertentu, mulai dari penampungannya, penanggungjawabnya tapi yang pasti adalah izin. Kemudian harus berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlidingan Pekerja Migran.
“Dalam UU No18/2017 itu perusahaa harus deposit, saat ini naik dari Rp500 menjadi Rp1,5 miliar. Apakah perusahan ini ada yang menambahkan depositnya, kalau tidak, tidak bisa diperpanjang,” ucap Bagus.
Aturan ini, lanjutnya, bisa menurunkan jumlah perusahaan. Karena, dari sejak Covid-19 sampai saat ini mereka tidak melakukan penempatan dan mereka butuh menambah modal lagi.
“Yang saat nekat menyalurkan, mereka itu perseorangan, dalam artian berangkat sendiri, kemudian kalau dia perusahaan pasti prosedur. Tapi bisa jadi perusahaan tidak prosedur, ketika negara tujuan tidak ada MoU dengan Indonesia,” ujarnya.
Dia menambahkan, untuk kantong-kantong PMI sendiri seperti wilayah Indonesia Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Jawa Timur. Kemudian, Jawa Tengah, Banten serta Sumatera yakni, wilayah yang mendekati Batam. (KBRN)
Baca Juga:
Komentar