Medan, Karosatuklik.com – Akademisi Universitas Sumatera Utara (USU), Dr Bengkel Ginting mengkritisi keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang merupakan lembaga negara yang diakui secara konstitusional dan dibentuk untuk mewakili aspirasi daerah, namun pada kenyataanya tidak seperti yang diharapkan.
DPD sendiri merupakan lembaga tinggi negara yang lahir setelah proses amandemen UUD 1945. Mengutip modul PPKN, DPD merupakan wakil provinsi dan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilu di tiap provinsi di Indonesia. DPD adalah lembaga tergolong baru di Indonesia, mulai melembaga pada hasil Pemilu 2004.
Hal itu diungkapkan Dr Bengkel Ginting, Rabu (28/9/2021) kepada Redaksi Karosatuklik.com di Kampus USU Jalan Dr Mansur Medan menyikapi keberadaan DPD RI dalam sistem parlemen Indonesia belum memenuhi ekspektasi rakyat Indonesia sehingga sangat layak ditinjau kembali.
Menurut Bengkel Ginting yang juga mantan Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara itu, kalau memang tidak dibubarkan, tingkatkan fungsinya, bukan hanya merekomendasikan aspirasi daerah ke DPR untuk menjadi UU.
“Gagasan mendasar pembentukan DPD adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah. Memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik yang berkaitan dengan kepentingan daerah. Karena sejauh ini pengambilan keputusan bersifat sentralistik dan dampaknya membuat ketimpangan serta muncul rasa tidak ketidakadilan,” ucapnya.
“Saya melihat anggota DPD, hanya sekedar memoles demokrasi di negara kesatuan, mengingat proporsi penduduk di Jawa sangat besar, sehingga parlemen didominasi aspirasi di Jawa. Memang dengan sistem bicameral, seperti semua provinsi terwakili di parlemen.
Namun kalau hanya sekedar terwakili tanpa berfungsi dan dirasakan publik manfaatnya untuk apa, lebih baik ditinjau keberadaannya. Secara faktual, tak ada terobosan anggota DPD dalam pembangunan daerah. Mereka hanya terlihat ngumpul-ngumpul dengan masyarakat, dan tidak terlihat dampaknya secara significan bagi kemajuan daerah, urai Dr Bengkel Ginting yang juga dosen FISIP USU itu.
Fungsi, Tugas, dan Wewenang
Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran. Sedangkan tugas dan wewenang DPD RI adalah :
1. Pengajuan Usul Rancangan Undang-Undang
2. Pembahasan Rancangan Undang-Undang
3. Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK
4. Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang
Dalam kenyataannya, imbuh Dr Bengkel Ginting, wewenang yang dimiliki oleh DPD sangat terbatas. Keterbatasan kewenangan DPD tersebut patut disayangkan sebab hal itu akan berujung pada tidak efektifnya keberadaan lembaga hasil reformasi tersebut. Sesuai dengan amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Susduk), sebutnya.
Kewenangan itu, kata Bengkel Ginting, berkaitan dengan pengajuan rancangan undang-undang tertentu, pengawasan pelaksanaan undang-undang, serta fungsi pertimbangan. Namun dalam prakteknya, fungsi dan kewenangan itu tidaklah berjalan efektif sesuai dengan semangat awal pendiriannya. “Dalam hal pengajuan rancangan undang-undang tertentu misalnya, dalam fungsi legislasi amat bergantung pada itikad DPR, apakah pengajuan itu dapat diteruskan atau atau hanya berhenti menjadi usulan semata,” ungkap Bengkel Ginting.
Lanjutnya, hal itu dikarenakan ketiadaan legitimasi yuridis DPD untuk menyusun rancangan undang-undang tertentu. Kalau pun ada, peran tersebut hanya berhenti sampai pada pengajuan rancangan undang-undang saja, kata Bengkel Ginting yang juga Sekretaris Umum DPD Pemuda Merga Silima Indonesia.
Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, tutur Bengkel Ginting, kondisi serupa juga terjadi seperti halnya dalam menjalankan fungsi legislasi. “Hasil kerja pengawasan DPD yang dilakukan melalui Panita Ad Hoc dan badan-badan lain di DPD tidak memiliki implikasi apa-apa sebab hasil pengawasan tersebut harus melalui mekanisme penyerahan kepada DPR RI,” tegas mantan Ketua KPU Kabupaten Karo itu.
Sekedar Pertimbangan
Oleh DPR, kata dia lagi, hasil kerja DPD itu hanya dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. Fungsi pengawasan DPD tersebut hampir menjadi siasia sebab hasil kerja itu sebatas menjadi bahan masukan dan pertimbangan saja bagi DPR. Bila begitu, tak heran bila banyak kalangan menyebut DPD adalah staf ahlinya DPR. Begitu juga dengan fungsi pertimbangan.
“Dengan kewenangan yang hampir-hampir tidak ada itu, wajar jika kemudian banyak pihak mengatakan bahwa keberadaan DPD tidak lebih dari sekedar staf ahli DPD yang bertugas memberi masukan dan pertimbangan belaka tanpa implikasi politis apa-apa bagi kepentingan yang diwakilinya,” ungkap dia.
Sejak kelahiran DPD, maka sistem perwakilan dan parlemen di Indonesia berubah dari sistem unikameral menjadi sistem bikameral. Namun, dalam perjalanannya, sangat dirasakan bahwa fungsi dan wewenang sebagaimana tercantum dalam pasal 22 D UUD 1945 setelah amandemen sulit mewujudkan maksud dan tujuan pembentukan DPD. Demikian juga sulit bagi anggota DPD untuk mempertanggungjawabkan secara moral dan politik kepada pemilih dan daerah pemilihannya, ujarnya.
Pasal 22 D tersebut juga tidak dapat mencerminkan prinsip checks and balances antara dua lembaga perwakilan (legislatif). Padahal, DPD sebagai lembaga negara memiliki legitimasi yang sangat kuat karena anggotanya dipilih secara langsung oleh rakyat. “Sebagai lembaga tinggi negara, tentunya DPD seyogyanya memiliki kedudukan yang setara dengan lembaga negara lainnya. Karena mengalami keterbatasan itu, wajarlah kalau memang tidak dibubarkan, ya dilakukan penguatan peran dan kewenangannya,” katanya.
Jika dilakukan penguatan peran dan fungsi DPD, tambah Bengkel Ginting, maka dipastikan tercipta sinergi kuat antara kepentingan nasional, kepentingan politik rakyat Indonesia dan kepentingan daerah dalam perumusan kebijakan nasional. Sebaliknya, kalau hanya sekedar cuap-cuap alias ‘staf ahli DPR’, lebih bagus dibubarkan saja, sehingga bisa dilakukan penghematan anggaran APBN yang nantinya bisa dialihkan ke infrastruktur apalagi ditengah pandemic Covid-19, pungkasnya. (R1)