Aksi Nekat Pungli Retribusi Hotspring Raja Berneh “Menampar” Pemkab Karo

Berita2486 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Operasi tangkap tangan (OTT) melibatkan oknum pegawai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karo terkait pungutan liar (pungli) penjaga pos pengutipan restribusi objek wisata air panas (hotspring) Raja Berneh, Desa Semangat Gunung Kecamatan Merdeka, tahun 2018 lalu kembali mencuat ketika Pemkab Karo menggelar Coffe Morning dengan insan jurnalis di daerah itu di aula Kantor Bupati Karo, Kamis siang (08/10/2020).

Sejak September 2018, pengutipan retribusi dihentikan lantaran petugas pengutip retribusi sebanyak tujuh orang ditangkap petugas Tipikor Satreskrim Polres Tanah Karo dalam operasi tangkap tangan (OTT). Diperkuat lagi dengan Perda Kabupaten Karo, Nomor 5 tahun 2012 tidak bisa lagi digunakan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sebagai payung hukum pengitipan retribusi.

Wisatawan lokal mengeluhkan pengutipan retribusi berlapis restribusi objek wisata air panas (hotspring) Raja Berneh
Wisatawan lokal mengeluhkan pengutipan retribusi berlapis restribusi objek wisata air panas (hotspring) Raja Berneh, Desa Semangat Gunung Kecamatan Merdeka. Karosatuklik.com/Ist

Turut hadir saat coffe morning itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Sekda Kabupaten Karo, Drs Kamperas Terkelin Purba, Ketua DPRD Iriani Br Tarigan, Ketua Bawaslu Eva Juliani Pandia, SH, Wakapolres, Kompol H Panggabean, para Asisten, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Karo, Andreasta Tarigan dan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Karo, Frans Leonardo Surbakti, SSTP.

Anehnya lagi, Dinas Pariwisata Kabupaten Karo kembali ‘nekat’ melakukan pengutipan retribusi masuk ke pemandian air panas Raja Berneh dengan tarif Rp 4000/orang, sejak Jumat (04/09/2020) hingga sekarang.

Salah seorang jurnalis, Robert Tarigan, SH dalam forum itu mengatakan, aksi nekat pengutipan retribusi objek wisata air panas Raja Berneh Desa Semangat Gunung, “menampar” dan memalukan Pemkab Karo. “Karena, aksi pengutipan berlapis tanpa payung hukum yang jelas sudah banyak dikeluhkan dan menjadi sorotan masyarakat,” bebernya.

Parahnya lagi, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karo Munarta Ginting di salah satu media dengan ‘bangganya’ mengaku sudah menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo sebesar Rp 121.900.000.

PAD itu, terangnya, berasal dari setelah dibuka pos retribusi ke objek wisata air panas di Desa Semangat, Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo.

Sementara sudah banyak sorotan media kalau pengutipan retribusi itu jelas-jelas menyalahi Perda No 5/2012. Mengulang aksi tergolong nekat dengan kasus dan objek yang sama yang pernah di OTT kan Polres Tanah Karo.

Sekedar mengingatkan, Perda Kabupaten Karo nomor 5 tahun 2012, tidak ditemukan tertulis retribusi untuk objek wisata rekreasi Pemandian Air Panas Raja Berneh yang berada di Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka.

Yang ada untuk objek rekreasi Doulu, Kecamatan Berastagi dan Lintas Alam Gunung Sibayak. Kemudian, pada pasal 25, ditegaskan bahwa retribusi dikenakan bagi yang memanfaatkan jasa pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan dimiliki dan atau dikelola oleh pemerintah daerah. Sementara disana, sama sekali tidak ada fasilitas yang disediakan dan dikelola Pemkab Karo.

Tiket retribusi pengutipan restribusi objek wisata air panas (hotspring) Raja Berneh
Tiket retribusi pengutipan restribusi objek wisata air panas (hotspring) Raja Berneh, Desa Semangat Gunung Kecamatan Merdeka berdasarkan Perda Nomor 5/2012 yang tetap diapkai sampai sekarang. Karosatuklik.com/Robert Tarigan

Tidak Dibenarkan

Menyikapi, Asisten Umum Setdakab Kabupaten Karo, Mulianta Tarigan, S.Sos didampingi Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Karo, Andreasta Tarigan usai Coffe Morning menjawab karosatuklik.com, mengaku pengutipan retribusi objek wisata rekreasi Pemandian Air Panas Raja Berneh yang berada di Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka tidak dibenarkan lagi.

Perda Kabupaten Karo nomor 5 tahun 2012 tidak dibenarkan lagi menjadi acuan atau payung hukumnya, namun demikian ada baiknya ditanyakan langsung kepada Kepala Dinas-nya, sebutnya.

Sayangnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karo Munarta Ginting tidak ditemukan lagi berada di aula kantor Bupati Karo saat berlangsungnya dialog coffe morning. (R1)