Jakarta, Karosatuklik.com – Bareskrim Polri memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (9/6/2023) siang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini terdiri dari sabu yang jumlahnya 75 kilogram atau 75.006 gram, ekstasi 50.790 butir, prekursor sebanyak 99.697 gram, prekursor dengan jumlah 4 liter atau setara 6.000 gram, dan kapsul kafein seanyak 200 butir.
Sejumlah barang bukti narkoba itu ditemukan tim penyidik di Aceh, Pekanbaru, Tangerang, dan Semarang.
“Ini berasal dari 7 kasus atau 7 LP di mana jumlah tersangkanya adalah 12 orang dari beberapa TKP. Ada TKP dari Provinsi Aceh, Pekanbaru Riau, Tangerang Banten, ada di Semarang Jawa Tengah,” ujar Ahmad dalam konferensi pers.
Sementara itu, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri belum lama ini mengamankan salah satu dari 12 tersangka, tepatnya di Tangerang, Kamis (8/6/2023) malam WIB.
“Puji tuhan kemarin jam 8 malam kami telah berhasil menangkap satu tersangka lagi yang ada di Tangerang,” kata Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes, Jean Calvijn Simanjuntak.
Saat ini, tim penyidik terus berupaya untuk mengungkap jaringan-jaringan pengedar narkoba yang ada di Indonesia.
Dalam proses pemusnahan barang bukti narkoba ini, Polri lebih menunjukkan uji sampling lebih dulu ke awak media. Kemudian, uji sampling menunjukkan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung narkoba. Setelahnya, barang bukti dimusnahkan di RSPAD Gatot Subroto.
“Pemusnahan barang bukti yang kita akan lakukan pada siang hari ini adalah salah satu bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana di dalam undang-undang narkotika disebutkan bahwa barang bukti-barang bukti narkotika, apabila sudah mendapatkan penetapan status dari Kejari setempat maka harus sesegera mungkin untuk dilakukan pemusnahan,” ungkap Wadirtipidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi. (BeritaSatu)
Komentar