Bawaslu Kabulkan Permohonan 14 Caleg DPRD Sumut yang Dicoret KPU

Sumut1750 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Sebanyak 14 caleg DPRD Sumut dari 8 partai politik (parpol) dicoret oleh KPU Sumut di masa kampanye mengajukan sengketa ke Bawaslu Sumut. Hasilnya, Bawaslu Sumut menerima permohonan caleg yang dicoret tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumut Johan Alamsyah mengatakan jika pihaknya sudah melakukan mediasi antara parpol dan KPU Sumut.

Hasilnya para caleg diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas yang dianggap penyebab pencoretan tersebut.

“Hasil dari mediasi bahwa calon-calon yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas untuk memenuhi persyaratannya dan menyerahkan persyaratannya ke KPU Sumatera Utara,” kata Johan Alamsyah, Kamis (28/12/2023).

Mediasi sengketa sendiri dilakukan sebanyak 2 kali. Hingga akhirnya pada Jumat (22/12) diambil keputusan terkait perbaikan berkas tersebut.

Johan menyebutkan jika saat ini KPU Sumut sedang menindaklanjuti keputusan itu. Terdapat 7 dari 8 parpol yang menyepakati, namun Johan tidak mengungkapkan parpol mana yang tidak menyepakati hasil mediasi itu.

“Ini masih dalam proses di KPU, jadi ada sekitar 7 parpol yang sudah bersepakat,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU Sumut mencoret 14 caleg DPRD Sumut dari berbagai partai. Pencoretan itu dilakukan setelah memasuki masa kampanye Pemilu 2024.

“Itu ada 14 (caleg DPRD Sumut yang dicoret) dari berbagai partai,” kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada detikSumut, Rabu (20/12).

Agus mengungkapkan jika 14 caleg itu dicoret terkait dengan persyaratan jika maju sebagai caleg harus mundur dari pekerjaan. Sehingga KPU memutuskan untuk mencoret ke 14 caleg itu.

“Terkait dengan status pekerjaan yang wajib mundur (jika maju sebagai caleg),” ungkapnya. (Dtc)