Jakarta, Karosatuklik.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menentukan nasib 207 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2024 mulai hari ini, Selasa (21/5/2024). Ke-207 perkara ini akan diputuskan dalam putusan dismisal hari ini dan besok Rabu (22/5/2024). Putusan dismisal adalah putusan untuk menentukan suatu perkara dilanjutkan ke sidang pembuktian atau dinyatakan gugur.
“Kita ikuti bersama sidangnya hari ini,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).
Fajar mengungkapkan informasi soal putusan besok sudah dapat dilihat di situs resmi MK. Total ada 207 perkara yang akan dibacakan keputusannya. Hanya Fajar tak menjelaskan nasib 90 perkara sengketa Pileg 2024 lainnya, yang tidak masuk dalam jadwal pembacaan putusan dismisal.
Diketahui, sebanyak 297 perkara yang teregister sebagai sengketa Pileg 2024. Hakim MK memutuskan, tidak semua perkara dapat lanjut ke tahap sidang pembuktian.
Ketua MK Suhartoyo menuturkan, sidang pembuktian akan dilaksanakan pada 27 Mei 2024 hingga 4 Juni 2024.
“MK akan memberikan surat panggilan bagi perkara-perkara yang lanjut ke sidang pembuktian,” ujar Suhartoyo di Gedung MK Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Suhartoyo mengatakan, para pihak yang menjalani sidang pembuktian bakal diberi kesempatan menghadirkan saksi. Namun jumlahnya dibatasi, masing-masing hanya boleh enam orang.
“Jika lanjut nanti juga akan ada panggilan sidang pembuktian, oleh karena itu untuk dipersiapkan masing-masing perkara itu 5 saksi dan 1 ahli,” pungkas Suhartoyo. (BeritaSatu)
Komentar