DPR Tegaskan Revisi UU Kementerian Negara Bukan untuk Akomodasi Penambahan Jumlah Menteri

Nasional2391 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan rencana DPR melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bukan untuk mengakomodir penambah jumlah menteri kabinet. Menurut Dasco, revisi UU Kementerian Negara tersebut dalam rangka memaksimalkan kinerja kabinet.

“Sebenarnya begini kalau ada revisi UU Kementerian bukan untuk mengakomodasi jumlah menteri dalam jumlah tertentu, tetapi kemudian mungkin untuk mengakomodasi kepentingan kebutuhan,” ujar Dasco di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Menurut Dasco, selama ini presiden terpilih Prabowo Subianto tidak pernah membahas soal revisi UU Kementerian Negara tersebut.

“Hal tersebut belum pernah dibahas di tempatnya Pak Prabowo sehingga saya belum bisa komentar lebih jauh,” tandas Dasco.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto, mengingatkan agar revisi Undang-Undang Kementerian Negara untuk mencapai tujuan bernegara, bukan justru untuk mengakomodasi kekuatan politik.

Hal itu disampaikan Hasto menanggapi soal adanya wacana pemerintahan Prabowo-Gibran, yang akan menambah nomenklatur kementerian menjadi 40. Padahal UU Kementerian Negara mengatur bahwa nomenklatur menteri hanya 34.

“Melihat seluruh desain dari kementerian negara itu kan bertujuan untuk mencapai tujuan bernegara, bukan untuk mengakomodasikan seluruh kekuatan politik,” ujar Hasto di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024). (BeritaSatu)

Komentar