Jakarta, Karosatuklik.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan tilang elektronik statis dan mobile, serta meniadakan tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Terkait hal tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.
Ditlantas Polda Metro Jaya mulai sepenuhnya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Mengingat masifnya penerapan ETLE di Jakarta, pengguna jalan harus mengetahui besaran denda jika melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap kamera.
Berikut besaran denda tilang elektronik:
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan sanksi denda maksimal Rp500 ribu;
2. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman sanksi denda maksimal Rp250 ribu;
3. Menggunakan HP saat mengemudi sanksi denda maksimal Rp750 ribu;
4. Melebihi batas kecepatan sanksi denda maksimal Rp500 ribu;
5. Menerobos lampu merah denda tilang sebesar Rp500 ribu;
6. Melawan arus lalu lintas sebagaimana sanksi denda maksimal Rp500 ribu;
7. Menggunakan pelat nomor palsu sanksi denda Rp500 ribu;
8. Tidak menggunakan helm SNI sanksi denda maksimal Rp250 ribu;
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang sanksi denda maksimal Rp250 ribu;
10. Sepeda motor tidak menyalakan lampu saat siang hari didenda Rp100 ribu. (Medcom.id/otomotif)