Simpan Sabu di Kamar Mandi Ladang, Pria Asal Pematangsiantar Diciduk Satresnarkoba Polres Karo

Karo2377 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali membuahkan hasil.

Seorang pria berinisial MKS (32) diamankan personel Satresnarkoba Polres Karo setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah kamar mandi ladang di kawasan Jalan Situnggaling–Sipiso-piso, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 08.30 WIB oleh personel Unit 2 Satresnarkoba Polres Karo yang dipimpin Ipda Henry Damanik, SH. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang disita antara lain lima paket diduga sabu dengan berat netto 1,36 gram, satu buah kaca pirex, satu pipet yang ujungnya diruncingkan sebagai sekop, dua buah mancis, satu alat hisap (bong), serta satu kotak rokok.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karo AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhonny H. Pardede, SH, Sabtu (6/6/2026) di Mapolres Karo, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel di wilayah Kecamatan Merek.

“Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap tersangka di kamar mandi ladang, petugas menemukan sejumlah paket diduga narkotika jenis sabu beserta alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsinya,” jelasnya.

“Setelah barang bukti ditemukan, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul narkotika tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Polres Karo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” Kasat Resnarkoba AKP Jhonny H. Pardede memungkasinya. (R1)

Bagikan Ke :

Komentar