Bireun, Karosatuklik.com – Direktur Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Susanto, S.H., M.H. selaku Kuasa Substitusi Kepala BNN RI menghadiri persidangan perlawanan atau permohonan perdata Nomor 84/Pdt.P/2022/PN Bir, Selasa 25 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Bireun, Provinsi Aceh.
Perkara permohonan tersebut terkait perlawanan atas Putusan PN j No 1/P-TPPU/2021/PN Bir, oleh M. Amin/PT Nakatani Agro Nabati yang mengklaim harta kekayaan an. Tersangka Lukmanul Hakim (DPO) berupa sebidang tanah dan 3 kendaraan adalah miliknya. Amin, melalui Kuasa Hukumnya, M.Ramli Tarigan dkk, melawan Kepala BNN RI (Terlawan I) dan Kejaksaan Negeri Bireun (Terlawan II).
Proses persidangan dalam tahap mediasi oleh Hakim Mediator Afan Firdaus,S.H., disimpulkan gagal mengingat Pemohon meminta agar barang-barang tersebut dikembalikan, sementara berdasarkan putusan PN Bireuen, barang tersebut sudah menjadi aset negara dan telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bireuen.
Persidangan ini juga dihadiri Toton Rasyid, selaku Kasubdit Bankum Dit. Hukum BNN RI dan stafnya serta para Penyidik Dit.TPPU BNN RI. Adapun persidangan akan kembali dibuka berdasarkan relaas (surat panggilan) Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Pada hari yang sama, Direktur Hukum BNN RI menemui Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen yang juga mendapat Kuasa Hukum dari Kepala BNN RI. Langkah ini merupakan bentuk kolaborasi untuk memperkuat atas putusan hakim yang telah memutuskan sebagai aset negara. Putusan terkait a quo, merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI No 1 Tahun 2013. (R1)