Bireuen, Karosatuklik.com – Setelah melalui rangkaian sidang sejak Agustus 2022 BNN RI berhasil memenangkan Gugatan Perdata PT. Nakatani Agro Nabati Nomor 84/Pdt.P/2022/ PN.Bireun terkait TPPU atas nama Lukmanul Hakim (DPO BNN RI).
Putusan tersebut diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen pada hari Kamis, 30 Maret 2023.
Pada amar Putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen memutuskan, sebagai berikut:
1. Gugatan Pelawan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
2. Membebankan biaya yang timbul sebesar Rp. 1.711.000,- kepada Penggugat.
Kemenangan BNN RI atas kasus ini merupakan kerja sama antara Direktorat Hukum BNN, Direktorat TPPU BNN, dan Kejaksaan Kejaksaan Negeri Bireuen sebagai Jaksa Pengacara Negara mewakili BNN.
Sebagai Kuasa Hukum dari Kepala BNN pada perkara ini diberikan kepada Direktur Hukum BNN, Direktur TPPU BNN, Kasubdit Bankum Toton Rasyid, S.H., M.H., KBP. Agus Darojat, S.I.K., M.H., AKBP. Dr. S.F. Aritonang, Rini Nanda Kurnia, S.H., Andrika Imanuel, S.H., M.H., AKP. Purwanta, S.H., Lukman Haryono, S.H., M.H., Mirza Irwansyah, S.H., M. Sodiqin., S.H., Aipda Zulkarnain, S.H.
Dan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dengan Kuasa substitusi dari Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen diwakili oleh Kasi Datun Kejari Bireuen Hanita Azrica, S.H., M.H., Muliana, S.H., Lili Supardi, S.H., M.H., dan Dewangga Kurniawan, S.H.
Perkara Perlawanan Perdata ini adalah Perlawanan atas Putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 1/PTPPU/2021/PN.Bir tanggal 9 November 2021, yang mana dalam putusan tersebut Hakim memutuskan sejumlah asset hasil tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Tersangka Lukmanul Hakim (DPO BNN RI) dirampas untuk negara, termasuk beberapa aset atas nama PT. Nakatani Agro Nabati yang menjadi objek perkara aquo. (R1)
Komentar