Bos Pemilik Mal Centre Point Medan yang Disegel Bobby Nasution Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Headline6885 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Buntut tunggakan pajak sebesar Rp250 miliar, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point yang berlokasi di Jalan Jawa, Kota Medan. Disebutkan, mal tersebut menunggak pajak sejak awal berdiri, tahun 2011.

Melansir detikSumut, Bobby memasang langsung stiker penyegelan di bagian pintu masuk mal tersebut. Satpol PP Kota Medang kemudian memasang spandung di bagian depan mal.

“Ini kegiatan lama sebenarnya, beberapa tahun lalu kita juga udah pernah lakukan, sampaikan, dan ingatkan kepada Mal Centre Point di mana memang ada tunggakan kewajiban mulai dari tahun 2011, mulai pertama sekali dibangun sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan lebih dari Rp 250 miliar,” kata Bobby Nasution usai menyegel Mal Centre Point, Rabu (15/5/2024).

Oleh karena itu kami ingin menyampaikan bangunan ini tidak punya izin apapun, jadi kami berhak menyegelnya. Kami sudah bertemu kemarin dengan PT KAI dan PT ACK selaku pengelola, kita memberikan deadline sampai tanggal 15 (Mei) belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini melakukan pembayaran pajak dan retribusinya maka kami akan tutup mal ini,” tegas Bobby.

Lalu, siapa sebenarnya pemilik Mal Centre Point yang disegel Bobby tersebut?

Hasil penelusuran, PT ACK adalah PT Arga Citra Kharisma. Nama perusahaan ini tercantum sebagai pemegang copyright di situs resmi Mal Centre Point Medan.

Melansir detiknews, perusahaan ini sempat tersangkut kasus korupsi. Disebutkan, Handoko Lie adalah sebagai Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma pada kurun waktu tahun 2010-an. Kasus korupsi itu menyangkut status tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Hasilnya, tanah dengan nilai Rp 185 miliar itu kini berubah fungsi menjadi pusat belanja terbesar di Medan, Sumatra Utara.

“Dari rangkaian perbuatan Terdakwa mendapatkan hak atas tanah seluas 75.352 meter persegi tersebut adalah melalui dan atau atas peran serta pengaruh Wali Kota Medan (Drs Rahudman Harahap), melaksanakan proses pembebasan lahan yang semula dikuasai dan dikelola serta dimiliki PT Kereta Api Indonesia, untuk lokasi pembangunan mal, apartemen, hotel dan rumah sakit,” putus majelis kasasi yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (21/5/2017).

Disebutkan, Handoko Lie bersama Wali Kota Medan Rahudman Harahap melakukan serangkaian perbuatan mengubah status Hak Pengelolaan menjadi Hak Milik PT Arga Citra Kharisma (ACK). Selanjutnya, Handoko Lie membangun pusat belanja terbesar di Medan.

Mengutip situs resmi Kejaksaan Agung (Kejagung), Handoko Lie kemudian ditahan setelah menyerahkan diri. Handoko Lie menyerahkan diri setelah buron selam 6 tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, saat akan dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016 yakni dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar rupiah, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 187.815.741.000, Handoko Lie melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama 6 tahun. (CNBC Indonesia)

Berita Sebelumnya: Pemko Medan Bukan Kaleng-kaleng, Tunggak Pajak Hingga 250 Miliar: Mall Center Point Disegel!

Komentar