Bogor, Karosatuklik.com – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra dapil Kabupaten Bogor, Mulyadi meminta roda pemerintahan tidak serta merta berhenti lantaran Bupati Bogor Ade Yasin dan beberapa pihak terkait terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dugaan kasus suap.
“Sebagai partai yang berkoalisi di Kabupaten Bogor, kami minta roda pemerintahan dapat berjalan baik untuk tetap melayani masyarakat secara maksimal,” kata Mulyadi kepada Suara.com, Rabu (27/4/2022).
Mantan Ketua DPD Gerindra Jawa Barat tersebut mengaku prihatin atas masalah yang menimpa Ade tersebut.
“Sebagai warga Kabupaten Bogor dan wakil rakyat dapil Kabupaten Bogor tentu saya sangat prihatin dan berharap berita ini tidak benar,” tuturnya.
Lebih lanjut, Mulyadi mengaku mengenal sosok Ade sebagai orang yang komunikatif dan berkinerja baik. Sesekali menurutnya, ia sempat bertemu untuk mencari solusi masalah di Kabupaten Bogor.
“Selama ini beliau berkinerja sangat baik, komunikatif dan sama sama berjuang untuk mencari solusi untuk masalah yanh muncul di Kabupaten Bogor,” tandasnya.
Bupati Bogor Kena OTT KPK
Diketahui, Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jawa Barat pada Selasa (26/4/2022) hingga dini hari (27/4/2022).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan, jika pihak yang diamankan dalam OTT tersebut Bupati Bogor Ade Yasin dan beberapa pihak terkait.
“Benar, tadi malam sampai 27 April 2022 pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat. Diantaranya Bupati Kabupaten Bogor (Ade Yasin) beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/4/2022).
Ali Fikri mengemukakan, OTT terhadap Bupati Ade Yasin terkait dugaan kasus suap korupsi pemberian dan penerima suap. Namun ia belum merinci kasus OTT terhadap Bupati Ade Yasin.
Sebelum Kena OTT KPK, Ade Yasin Sempat Terbitkan SE Larangan Terima Gratifikasi
Bupati Bogor Ade Yasin sempat menerbitkan surat edaran (SE) mengenai larangan menerima gratifikasi bagi ASN, beberapa hari sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
SE Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat, mengatur bahwa setiap ASN, pimpinan dan karyawan BUMD dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangan-nya yang dikaitkan dengan hari raya atau pandemi COVID-19.
ASN juga dilarang memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 atau peringatan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.
“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” ucap Ade Yasin saat itu.
SE tersebut ia buat berdasarkan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait Dugaan Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin, terkait kasus dugaan suap.
“Benar, tadi malam sampai Rabu (27/4) pagi, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Selain Bupati Bogor, kata dia, beberapa pihak yang turut ditangkap di antaranya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.
Ali mengungkapkan kegiatan tangkap tangan tersebut dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap. (R1/suara.com/Ant)