Cegah Proses Hukum Lanjut, Polsek Mardinding Mediasi Kasus Penganiayaan

Karo1483 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Polsek Mardinding Polres Tanah Karo melakukan problem solving dengan penyelesaian kasus tindak pidana diluar pengadilan atau disebut restoratif justice atas kasus penganiayaan. Peristiwa pidana dialami korban sekaligus pelapor Boy Marganda Sembiring (24) warga Desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (24/09/2022) lalu di Desa Lau Baleng, yang dilakukan Herman Parezi (24) dan Aril Hutabarat (19) yang juga warga Desa Lau Baleng. Penyelesaian perkara, dilaksanakan di Mapolsek Mardinding Rabu (12/10/2022).

Kepala Kepolisian Resort (Polres) Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Mardinding Iptu D. Tambunan, SH, didampingi Kasi Humas Iptu M. Sahril, menjelaskan, restorative justice dilakukan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban.

Perdamaian Dilakukan Sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021

“Sudah kita mediasi kedua belah pihak dan keduanya sepakat melakukan perdamaian “Pupr-pur Sage” secara keadilan restoratif,” lanjutnya.

Kasi Humas Iptu M. Sahril, perdamaian dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan Program dari Kepolisian Negara RI dalam Penanganan Penyelesaian Kasus secara Restoratif Justice, yang dicanangkan Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, MSi.

“Penyelesaian perkara dilaksanakan melalui gelar perkara yang dipimpin Kapolsek Mardinding yang juga dihadiri dari kedua belah pihak dan keluarganya serta dihadiri Kades Lau Baleng Alexander Perangin Angin,” ungkapnya.

Pelaku Mengakui Perbuatan dan Berjanji Tidak akan Mengulangi

Pelaku, sambung dia, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkannya ke jalur hukum. “Keduanya juga membuat surat perdamaian dan surat pernyataan terkait restorative justice,” ucapnya.

“Pelaku dan korban juga telah membuat Surat Permohonan Pencabutan Perkara/Laporan Pengaduannya ke Polsek Mardinding,” tutur Kasi Humas Polres Tanah Karo.

Sementara Kades Lau Baleng saat proses mediasi, menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.

“Terimakasih kepada Polres Tanah Karo dalam hal ini Polsek Mardinding yang telah memfasilitasi penyelesaian permasalahan melalui Restorative Justice,” tuturnya.

Hal serupa dikatakan kedua belah pihak yang telah berdamai, keduanya mengucapkan terimakasih atas fasilitasi dan mediasi yang dilaksanakan Polsek Mardinding.

Mengembalikan Pola Hubungan Baik Dalam Masyarakat

Berdasarkan catatan Redaksi Karosatuklik.com, sebelumnya juga Polsek Simpang Empat Polres Tanah Karo menyelesaikan perkara kasus Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengancaman secara Restoratif Justice.

Peristiwa pidana dialami korban sekaligus pelapor Marlin Br Kaban 48), warga Desa Beganding Kecamatan Simpang Empat, yang terjadi bulan Agustus 2022 lalu, di Desa Beganding yang dilakukan Herpiando Ginting (22), juga warga Desa Beganding. Penyelesaian perkara, dilaksanakan di Ruangan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Rabu (28/09/2022).

Selanjutnya, Polsek Barusjahe Polres Tanah Karo kembali menyelesaikan perkara kasus Tindak Pidana Penganiayaan secara Restoratif Justice.

Peristiwa pidana dialami korban sekaligus pelapor Kimon Ekin Pranata (24) warga Sumber Mufakat, Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Kasus penganiayaan yang berujung Restoratif Justice itu terjadi pada hari Selasa (27/9/2022) di Dusun Desa Sukanalu Kecamatan Barusjahe yang dilakukan Aidil Ambara cs (27) warga Desa Raya, Berastagi. Penyelesaian perkara, dilaksanakan di ruangan SPKT Polsek Barusjahe, Rabu (28/09/2022).

Keadilan Restoratif (Restorative Justice) saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara ringan. Agar tak semua kasus berakhir di pengadilan dengan pemenjaraan. Hal itu juga sejalan dengan spirit kearifan lokal budaya Karo, Pur-pur Sage.

Sesuai prinsipnya yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, terlebih di Kabupaten Karo dikenal masih menjunjung tinggi adat dan budaya serta memiliki hubungan kekerabatan yang sangat kental. Sesuai falsafah budaya Karo, pola struktur kekerabatan ini dikenal dengan “Merga Silima Tutur Siwaluh Rakut Sitelu, Perkade-kaden Sepuluh Dua tambah Sada”. (R1)

Baca juga:

1. Gelar Rakor Jaga Stabilitas Keamanan Nasional di Sumut, Irjen Pol Panca Putra: Transformasi Polri yang Presisi Dorong Restoratif Justice
2. Kasus Penganiayaan Berakhir Dengan Restorative Justice di Polsek Barusjahe

3. Polsek Simpang Empat Melakukan Restorative Justice, Ini Kasusnya