Divonis 10 Tahun Penjara: Perjalanan Kasus SYL Hingga, Banyak Aliran Duit untuk Keluarga dan Biduan

Headline8023 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat atas kasus pemerasan di Kementerian Pertanian. SYL juga dikenai denda sebesar Rp 300 juta, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan pidana kurungan selama empat bulan, serta uang pengganti sebesar Rp 14 miliar (Rp 14.147.154.780) dan USD 30 ribu.

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut alternatif pertama,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Juli 2024.

SYL terbukti melakukan pemerasan terhadap pejabat eselon I dan jajaran di Kementerian Pertanian selama periode 2020 hingga 2023. Tindakan ini dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023, Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.

Sebelum vonis dijatuhkan, persidangan mengungkap berbagai fakta mengejutkan. Beberapa kesaksian dari pejabat Kementan mengungkapkan SYL memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadi dan keluarganya, termasuk aliran dana ke keluarganya, keterlibatan biduan, dan banyak hal lainnya. Berikut adalah perjalanan kasus Syahrul Yasin Limpo.

Awal Mula SYL Ditangkap

Menurut laporan Koran Tempo edisi Jumat, 29 September 2023, KPK telah menyelidiki dugaan korupsi di Kementerian Pertanian sejak 16 Januari 2023. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada pertengahan 2020, namun baru mencuat pada Juni lalu setelah pimpinan KPK menggelar perkara dan menyetujui peningkatan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.

Kemudian pada 26 September 2023, KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Menurut seorang penegak hukum, Syahrul Yasin Limpo diduga mengumpulkan upeti dari bawahannya selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Uang tersebut dikumpulkan untuk kepentingan pribadi Syahrul dan keluarganya, serta untuk mendanai kegiatan Partai NasDem. Upeti ini dikumpulkan sejak 2020 hingga 2022 secara langsung maupun tidak langsung dengan total nilai Rp 4,94 miliar.

SYL Kasih Uang Ke Firli Bahuri

Ketika kasus korupsi bergulir, SYL mengaku pernah memberikan uang kepada mantan ketua KPK Firli Bahuri sebanyak dua kali. ertama, sebesar Rp 500 juta dalam bentuk valuta asing, dan kedua, sebesar Rp 800 juta, sehingga totalnya Rp 1,3 miliar.

Syahrul juga menyebut pernah bertemu Firli di GOR Tangki di Jakarta Pusat. “Pak Firli hanya mengundang saya untuk datang GOR itu, untuk menyaksikan atau ikut bermain bulutangkis,” kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

SYL sendiri enggan menjelaskan maksud dari pertemuan dan pemberian uang tersebut kepada Firli. Ia beralasan bahwa pertemuan dan pemberian uang itu hanyalah bentuk persahabatan damn tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi di Kementan. “Saya pikir persahabatan saja saya dengan Pak Firli. Saya sama-sama di kabinet dan biasa duduk berdekatan dengan beliau,” ujarnya.

Pakai Uang Kementan Untuk Kepentingan Pribadi dan Keluarga

Syahrul Yasin Limpo juga mengalirkan uang haramnya kepada istri, anak hingga cucu untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Sejumlah saksi dalam sidang kasus korupsi SYL mengaku bahwa eks Gubernur Sulawesi Selatan itu pernah membayar renovasi kamar anak SYL, Kemal Redindo, senilai Rp 200 juta.

Anak SYL lainnya, yakni Indira Chunda Thita juga tercatat pernah meminta pembayaran pembelian sound system senilai Rp 21 juta ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Tanaman Pangan. Bahkan, Kementan pernah diminta untuk menyiapkan uang untuk keperluan pembuatan kafe cucu SYL yakni Andi Tenri.

Tal hanya itu saja, Kementan pernah mengeluarkan biaya untuk sunatan dan biaya ulang tahun cucu SYL dari putranya, Kemal Redindo. Tak tanggung-tanggung, nominalnya diperkirakan sekitar Rp 100-200 juta.

Biaya Skincare Anak dan Cucu

Mantan Sub-Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya, mengatakan SYL juga menggunakan anggaran di Kementan untuk biaya perawatan skincare anak dan cucunya. “Permintaan dari Panji (eks ajudan SYL) itu biasanya kayak perawatan yang skincare Pak, yang skincare itu, yang tadi disampaikan oleh Pak Musyafak,” ujar Gempur.

Gempur menjelaskan permintaan anggaran tersebut ditujukan untuk perawatan kecantikan anak Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita, dan anaknya Thita. “Thita dan cucunya. Tidak setiap bulan, tapi selalu ada rutin. Terakhir itu ada totalnya hampir Rp 50 juta, Rp 17 juta, sekitar itu, Pak,” kata dia.

Bayar Biduan

Selain untuk biaya pribadi dan keluarga, SYL juga menggunakan uang Kementan untuk membayar biduan bernama Nayunda Nabila Nizrinah. SYL disebut menitipkan Nayunda Nabila menjadi pegawai honorer di Kemenyan dengan gaji Rp4,3 juta per bulan.

Di Kementan, Nayunda diarahkan untuk menjadi asisten anak SYL, Indira Chunda Thita yang merupakan anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem dan tidak bekerja di Kementan. Akan tetapi, Nayunda menjadi honorer selama lebih kurang satu tahun lantaran dihentikan karena jarang ke kantor.

Pembiayaan Cicilan Mobil Alphard

SYL juga memerintahkan para bawahannya untuk mengumpulkan uang di lingkup para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon. Uang yang diminta nominalnya beragam, mulai dari USD 4 ribu hingga USD 10 ribu. Uang setoran itu secara rutin diterima SYL untuk membiayai kebutuhan pribadi dan keluarganya, termasuk membayar cicilan mobil mewah Toyota Alphard hingga pembiayaan cicilan kartu kredit.

Rutin Minta Dibelikan Durian Musang King

SYL juga rutin minta dibelikan durian musang king. Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) Wisnu Haryan mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengirim durian seharga Rp 20 juta hingga Rp 40 juta ke rumah dinas (rumdin) Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Biasanya, kata Wisnu, permintaan durian itu disampaikan oleh Panji Hartanto selaku ajudan SYL. Durian itu kemudian dikirim umah dinas menteri di Widya Chandra, Jakarta Selatan.

“Dari Panji, bisa langsung ke saya atau melalui Kepala Badan. Jadi nanti kalau melalui Kepada Badan, Kepala Badan menyampaikan ke saya bahwa ini minta kebutuhan durian untuk dikirim ke Wichan (Widya Chandra)” ujar Wisnu.

Divonis 10 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Syahrul Yasin Limpo dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Majelis hakim menyatakan Syahrul Yasin Limpo terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020-2023 dengan total Rp 44,5 miliar. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Rianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 11 Juli 2024. (Tim Tempo.co)

Komentar