Medan, Karosatuklik.com – Kejadian biadab dan tidak berperikemanusiaan kembali terjadi di wilayah Medan dan sekitarnya.
Tim Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan akhirnya berhasil menangkap dua orang yang berperan sebagai ‘preman kampung’ setelah aksinya yang tega menganiaya sepasang suami istri, di mana sang istri sedang mengandung, terekam kamera dan viral luas di media sosial.
Kedua pelaku yang diamankan tersebut diidentifikasi bernama JFK alias Julfikar dan ZRM alias Zulharyam. Penangkapan dilakukan tak lama setelah video rekaman aksi arogan mereka beredar dan memicu kemarahan publik serta perhatian luas dari masyarakat hingga aparat penegak hukum.
Peristiwa penuh kekerasan itu terjadi pada Rabu sore (3/6/2026), di kawasan Jalan Baru, Pasar 7, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang. Bermula dari kekhawatiran korban yang berhenti sejenak karena melihat keributan di lokasi, kehadiran korban justru dianggap mengganggu aktivitas kedua pelaku.
Alih-alih mengerti, Julfikar dan Zulharyam justru mendekat dengan emosi meluap-luap dan memaksa korban untuk segera pergi. Ketika korban tidak langsung bergerak menjauh, keduanya langsung bertindak kasar dan melakukan penganiayaan.
Yang paling menyayat hati, salah satu pelaku berani menendang bagian perut korban yang sedang hamil tua, hingga membuat korban jatuh dan mengalami syok berat.
Tak cukup hanya dengan kekerasan fisik, Julfikar diketahui sempat mengambil senjata jenis Air Softgun dari sebuah bengkel di dekat lokasi kejadian. Senjata itu kemudian diacung-acungkan untuk mengintimidasi dan menakut-nakuti korban agar tidak berani melawan atau merekam kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut. Menurut keterangannya, alasan pelaku bertindak kasar didasari rasa takut jika perbuatan mereka terekam dan tersebar, namun cara yang mereka gunakan sangat melanggar hukum dan batas kemanusiaan.
“Pelaku mengaku emosi dan takut jika aktivitas mereka direkam. Mereka menggunakan air softgun hanya untuk menakut-nakuti, namun perbuatannya sangat salah, apalagi korbannya adalah ibu hamil yang sangat rentan. Ini tindakan yang tidak bisa kami toleransi,” tegas AKBP Adrian kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Dari penggeledahan dan penangkapan di kediaman masing-masing pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti krusial berupa satu pucuk senjata Air Softgun lengkap dengan tabung gas dan peluru, serta pakaian yang dikenakan saat melakukan penganiayaan.
Kini, Julfikar dan Zulharyam telah dibawa ke Markas Besar Polrestabes Medan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan intensif. Mereka disangkakan melanggar pasal tindak pidana penganiayaan, pengancaman dengan senjata, serta tindak pidana senjata tajam/setajam, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas segala bentuk premanisme dan kekerasan di masyarakat. Polisi juga mengimbau warga agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, namun tetap berani melapor jika menjadi korban atau saksi kejahatan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dianggap sebagai bukti masih adanya oknum yang berusaha menguasai wilayah tertentu dengan cara kekerasan, padahal korbannya adalah kelompok yang seharusnya dilindungi, yakni ibu hamil. (R1/MudaNews)













Komentar