Jakarta, Karosatuklik.com – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) mengambil langkah tegas menyusul polemik lomba cerdas cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang viral di media sosial.
Langkah tegas itu dilakukan dengan penonaktifan dewan juri dan mc dalam lomba tersebut.
Keputusan itu disampaikan MPR melalui akun Instagram resminya. Diketahui, juri dalam kegiatan tersebut adalah Indri Wahyuni dan Dyastasita Widya Budi.
“Terkait ramainya pemberitaan di media sosial tentang LCC Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat, mengenai penilaian jawaban peserta pada salah satu sesi lomba, panitia pelaksana dari Sekretariat Jenderal MPR RI telah menonaktifkan Dewan Juri dan MC pada kegiatan LCC ini,” tulis MPR melalui akun Instagram resminya, Selasa (12/5/2026).
MPR menegaskan, kegiatan pendidikan dan pembinaan generasi muda, termasuk LCC Empat Pilar, harus menjunjung tinggi sportivitas, objektivitas, keadilan, serta semangat pembelajaran yang konstruktif.
“MPR RI akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek teknis pelaksanaan lomba, termasuk mekanisme penilaian dan sistem verifikasi jawaban,” bunyi klarifikasi MPR.
Dalam pernyataannya, MPR juga mengapresiasi keberanian siswa SMA Negeri 1 Pontianak yang menyampaikan pendapat kepada dewan juri saat perlombaan berlangsung.
“MPR juga mengapresiasi kepada seluruh peserta, guru dan pendamping, panitia daerah serta masyarakat yang memberikan perhatian terhadap pendidikan kebangsaan dan pelaksanaan LCC Empat Pilar,” lanjut pernyataan tersebut.
MPR menambahkan, berbagai masukan dari publik akan menjadi bahan evaluasi penting untuk menjaga kualitas kegiatan dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pembelajaran kebangsaan yang inklusif, edukatif, dan berintegritas.
Sebagai informasi, Final LCC Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat berlangsung di Pontianak pada Sabtu (9/5). Acara tersebut diikuti oleh sembilan Sekolah Menengah Atas (SMA) dari berbagai daerah di Kalimantan Barat.
Tiga sekolah yang berhasil melaju ke babak final yakni SMAN 1 Pontianak, SMAN 1 Sambas, dan SMAN 1 Sanggau.
Polemik bermula saat sesi rebutan pertanyaan, “DPR dalam memilih anggota BPK, wajib memperhatikan pertimbangan dari lembaga mana?”
Regu C dari SMAN 1 Pontianak menjadi tim pertama yang memberikan jawaban. “Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden,” ujar seorang siswi dari Regu C.
Namun, dewan juri justru mengurangi nilai Regu C sebesar lima poin, dengan dalih kurang tepat. Pertanyaan kemudian dialihkan kepada regu lain dan dijawab oleh Regu B dari SMAN 1 Sambas.
“Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden,” jawab peserta Regu B.

“Jawaban tersebut dinyatakan benar oleh juri. “Inti jawaban sudah benar. Nilai sepuluh,” ucap juri.
Keputusan itu langsung diprotes oleh Regu C, karena merasa telah memberikan jawaban yang sama.
“Izin, kami tadi menjawabnya sama seperti Regu B,” tegas peserta Regu C.
Juri kemudian menjelaskan bahwa Regu C dianggap tidak menyebutkan unsur “pertimbangan DPD”. Namun, Regu C membantah penjelasan tersebut dan bahkan meminta audiens memberikan kesaksian.
Meski menuai protes, hasil akhir perlombaan tidak mengalami perubahan. Regu B dari SMAN 1 Sambas tetap keluar sebagai juara tingkat provinsi setelah unggul secara keseluruhan atas Regu C dari SMAN 1 Pontianak. (R1/JawaPost)













Komentar