Jakarta, Karosatuklik.com – Pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menyebut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap perkara nomor 10-PKE-DKPP/1/2023 adalah sebuah keputusan yang lucu dan sulit diterima nalar.
Ray menilai keputusan pemberhentian terhadap salah satu anggota KPU Kabupaten Sangihe, adalah tindakan yang zalim, mengorbankan pejabat terendah demi menyelamatkan muka di depan publik.
“Lucu, karena perkara sedemikian berat, sanksinya hanya peringatan. Jika ada yang diberhentikan adalah yang paling-paling lemah posisinya di antara teradu,” kata Ray saat dihubungi inilah.com, Selasa (4/4/2023).
“Mengapa sulit dinalar? Karena tidak ditemukan motif dan tujuan teradu IX melakukan penginputan data ke SIPOL yang mengakibatkan DKPP menilai langkah tersebut sebagai tindakan tidak professional,” tambah dia.
Ia menegaskan putusan DKPP kurang adil. Semestinya sanksi yang sama diberikan dengan teradu lainnya. Putusan ini, sambung dia, merupakan bukti bahwa sayap ketiga penyelenggara pemilu ini lemah dan tak bertaji.
“Sayap pertama, yakni KPU telah memperlihatkan kinerja yang tidak sesuai harapan. Sayap kedua yakni Bawaslu lemah dalam pengawasan. Kasus terakhir soal dugaan adanya politik uang di rumah ibadah di Sumenep, mulai tak tercium proses penanganannya. Komisioner Bawaslu berlomba ke luar negeri. Lupa tugas dalam negeri. Sayap ketiga adalah DKPP yang putusannya memperlihatkan ke kurang tegasan dan di luar nalar,” pungkasnya.
Diketahui, DKPP memutuskan enam anggota KPU Sulawesi Utara (Sulut) terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perihal kecurangan verifikasi partai politik. Putusan ini antara lain turut memberhentikan salah satu Kepala Subbagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe, Jelly Kantu.
Keenam anggota KPU Sulawesi Utara tersebut yaitu teradu IV Lucky Firnando Majanto selaku Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara; teradu V Carles Y. Worotitjan selaku Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Sulawesi Utara; teradu VI Elysee Philby Sinadia selaku Ketua KPU merangkap anggota KPU Kabupaten Sangihe; teradu VII Tomy Mamuaya; dan teradu VIII Iklam Patonaung masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Sangihe, termasuk teradu IX Jelly Kantu.
DKPP menilai tindakan Jelly Kantu yang melakukan penyesuaian data hasil verifikasi faktual Partai Gelora dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) telah melampaui kewenangannya sebagai Kasubbag Teknis Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Memberikan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan kepada teradu IX Jelly Kantu selaku Kepala Subbagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito saat membacakan putusan dalam sidang di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).
Komentar