Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu Diringkus Polres Tanah Karo

Karo917 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Kabupaten Karo.

Kali ini, dua orang laki-laki dewasa diamankan di dua tempat berbeda saling terkait atas dugaan melakukan edar gelap narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba AKP Henry Tobing, S.H, Kamis (16/3/2023) di Mapolres Tanah Karo, membenarkan pihaknya kembali mengungkap kasus narkotika shabu dengan 2 tersangka diduga pengedar.

Kronologis Peristiwa

“Dua orang telah kita amankan yakni JSK dan AM di 2 TKP yang berbeda yang mana keduanya saling terkait diduga kuat pelaku pengedar gelap narkotika jenis sabu,” ujar AKP Henry.

Berbekal informasi dari masyarakat pada Jumat (10/03/2023), sekira pukul 09.00 WIB, terkait pelaku edar gelap narkotika, Unit 1 Satresnarkoba Polres Tanah Karo, langsung melakukan penyelidikan di salah satu rumah yang ada di Desa Singa Kecamatan Tigapanah.

Sekira pukul 12.00 WIB, saat petugas hendak masuk ke rumah yang diinformasikan, seorang laki-laki yang selanjutnya diketahui berinisial JSK (28), warga Desa Singa, saat melihat kedatangan petugas langsung berusaha melarikan diri dari belakang rumah, namun berkat kesigapan tim, berhasil diamankan didepan pintu belakang oleh Personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo.

Barang Bukti yang Ditemukan dan Ancaman Hukuman

Dari serangkaian penggeledahan, ditemukan 1 (satu) plastik klip bening diatas tanah yang sebelumnya dibuang pelaku dan setelah diperiksa berisikan, 1 (satu) paket plastik klip bening berles merah diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu shabu setelah ditimbang seberat Bruto 0.24 (nol koma dua empat) Gram, 1 (satu) buah pipet plastik berujung runcing sebagai sekop dan 4 (empat) buah plastik klip bening berles merah kosong ke atas tanah.

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut,” imbuh Kasat AKP Henry.

“Kedua pelaku dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1), 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” AKP Henry memungkasinya. (R1)

Komentar