Eddy Keleng ate Berutu Sampaikan Nota Pengantar Perubahan RAPBD Dairi 2021

Dairi, Sumut758 x Dibaca

Dairi, Karosatuklik.com – Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng ate Berutu sampaikan Nota Pengantar Keuangan atas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda P. APBD) Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Senin, (20/9/2021).

Persidangan dipimpin Ketua DPRD Sabam Sibarani dan dihadiri anggota DPRD, mewakili Dandim 0206 Dairi Kapten Arm. L Situmorang Danramil 01 Sumbul, mewakili Kajari Dairi kasi Kasi Intel David Fernando, Sekda Drs. Leonardus Sihotang.

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal diantaranya Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA,
Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja.

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya.

Maka alokasi DAU Kabupaten Dairi mengalami pengurangan sebesar Rp.18.433.328.000,00 dari semula sebesar Rp.575.549.527.000,00 menjadi Rp.557.116.199.000,00 dan Pemerintah Kabupaten Dairi telah melakukan rasionalisasi dan refocusing anggaran sebesar 8% dari Jumlah DAU yaitu sebesar Rp.44.570.905.700,00 untuk dukungan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dan Penanganan COVID-19.

Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng ate Berutu sampaikan Nota Pengantar Keuangan atas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda P. APBD) Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD

Selanjutnya mempedomani Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4241/2021 Tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Penganggaran Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bersumber Dana Alokasi Umum Dan Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2021 dan Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/2757/Keuda Tanggal 19 April 2021 Hal Hasil Pemetaan (Mapping) Pemutakhiran Terkait Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4241/2021 dilakukan pergeseran antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar rincian belanja.

Selanjutnya, menindaklanjuti Amanah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 masing masing Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 maka Pemerintah Kabupaten Dairi melakukan pergeseran anggaran untuk penambahan ruang rawat inap dan tempat tidur untuk Pasien COVID-19, Penambahan Sarana dan Prasarana di RSUD Sidikalang.

Selanjutnya, Penyediaan Tempat Isolasi Terpusat, Penambahan Anggaran Operasional Tim Pemakaman Jenazah Korban COVID-19 dan Dukungan Publikasi Penanganan COVID-19 serta Penegakan Protokol Kesehatan Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (R1)