Medan, Karosatuklik.com – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melantik Inspektur Inspektorat Jenderal Wilayah III Kementerian Dalam Negeri Elfin Elyas Nainggolan menjadi Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng).
Pada kesempatan tersebut, Edy Rahmayadi mengingatkan Elfin yang seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bekerja secara profesional di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Nomor 41, Medan, Senin (14/11/2022).
Dikatakan Edy, tugas pokok ASN ada tiga. Pertama menjalankan kebijakan umum yang tertera di dalam Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang lainnya hingga peraturan daerah. Kedua, tugas ASN sebagai perekat anak bangsa.
Ketiga, tugas ASN sebagai pelayan masyarakat. Tidak ada alasan seorang ASN tidak melayani masyarakat.
“Kenapa kalian harus melayani rakyat? karena gaji kalian pun berasal dari rakyat, sehingga wajib kalian melaksanakan tugas melayani rakyat,” katanya
Diketahui, Elfin menggantikan Yetti Sembiring yang merupakan Sekretaris Daerah Tapanuli Tengah.
Edy mengapresiasi peran yang telah dilakukan Yetti selama ini.
“Anda kembali kepada posisi anda, anda sebagai Sekda, saya ingatkan kalian melakukan untuk rakyat, bukan untuk kalian,” kata Edy.
Edy juga menyampaikan latar belakang pergantian Pj Bupati Tapteng. Dikatakannya, dari hasil evaluasi tiga bulan sekali dinyatakan perlunya pergantian Pj Bupati.
Pj Bupati Tapteng yang baru dilantik Elfin Elyas Nainggolan akan segera berkoordinasi dengan Forkopimda dan perangkat daerah untuk menyelesaikan program yang telah direncanakan. Sehingga apa yang telah direncanakan akan terselenggara dengan baik. (R1)