Medan, Karosatuklik.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan 22 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran di Pemilu 2024.
Penetapan 22 bakal calon anggota DPD Sumatera Utara (Sumut) di Pemilu 2024 itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 276 Tahun 2023. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 17 April 2023.
Berikut 22 bakal calon anggota DPD Sumatera Utara (Sumut) pada Pemilu 2024 yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran di Pemilu 2024 berdasarkan keputusan KPU RI:
- Abdon Nababan
- Albiner Sitompul
- Andi Junianto Barus
- Badikenita Br Sitepu
- Bahrul ‘Ulum Harahap
- Darwis H. Harahap
- Dedi Iskandar Batubara
- Emsah Perangin Angin
- Faisal Amri
- Ikhwaluddin Simatupang
- Iskandar Sembiring
- Joko Susilo
- M. Firman Shah
- Muhammad Nuh
- Parlindungan Purba
- Parulian Siregar
- Penrad Siagian
- Rafdinal
- Rosdiana
- Sabam Parulian Parsaoran Manalu
- Samulya Surya Indra
- Sukadi
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, bakal calon anggota DPD Sumatera Utara (Sumut) harus memenuhi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran minimal untuk maju di Pemilu 2024. Untuk di Sumut, persyaratan jumlah dukungan minimal itu sebanyak 3.000 pemilih dan jumlah sebaran minimal 17 kabupaten/kota.
Menariknya, dari 22 calon anggota DPD Sumut tersebut adalah majunya kembali anggota DPD yang menjabat pada periode 2019-2024 (incumbent). Yakni Dedi Iskandar Batubara yang pada Pemilu 2019 lalu memperoleh 790.346 suara.
Kemudian Muhammad Nuh yang pada Pemilu 2019 memperoleh 518.926 suara, Badikenita Br Sitepu dengan 496.760 suara, dan Faisal Amri dengan 496.618 suara. Faisal Amri merupakan anggota DPD Pengganti Antar Waktu (PAW), menggantikan Pdt Willem TP Simarmata yang meninggal dunia pada Juni 2022.
Itulah 22 Bakal Calon Anggota DPD Sumatera Utara (Sumut) pada Pemilu 2024, yang mana 4 di antaranya adalah incumbent. (R1/Kepripost.com)
Komentar