Hitungan Jam, Pelaku Pembunuhan Ditangkap Polres Karo

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Kurang lebih dari 24 jam dari laporan yang diterima Polres Tanah Karo, pelaku pembunuhan Soniaman Laoli (43) warga Desa Hiligodu Ulu Kecamatan Gunung Sitoli Utara, Kota Gunung Sitoli berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tanah Karo bersama Polsek Tigapanah dibantu Subdit Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara, Kamis (1/10/2020) pukul 01.00 WIB 

Pelaku pembunuhan terhadap korban Soniaman Laoli (43) yang terjadi di basecamp kerangen (hutan) Desa Lau Riman, Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo merupakan rekan kerja korban adapun pelaku yaitu Melianus Zebua dan Asotokhi Zebua.

Kedua pelaku pembunuhan ini di tangkap di Desa Aek Popo Kecamatan Merek Kabupaten Karo, tepatnya disalah satu loket bus AKDP Sampri.

Kedua pelaku ini rencana akan melarikan diri dari Tanah Karo. Dan sewaktu pelaku mau ditangkap, keduanya melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua pelaku.

Sumber Video : Youtube Karo Satu Klik

Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriyono SIK melalui Kasatreskrim Tanah Karo AKP Andrian Risky Lubis, S.I.K ketika diwawancarai Karosatuklik.com, Kamis (1/10/2020) pukul 03.00 WIB.

Dia menerangkan  “Kedua pelaku mengakui perbuatannya dengan menghabisi nyawa korban dengan menggunakan parang, adapun motif pelaku membunuh korban masih kita dalami, nanti akan kita kabari selanjutnya,” ujarnya Kedua pelaku ini kita tangkap Di desa Aek Popo Kecamatan Merek tepatnya di Loket bus AKDP Sampri. 

“Kedua pelaku ini hendak melarikan diri dari Tanah Karo, dan sewaktu hendak kita tangkap, pelaku melakukan perlawanan dan terpaksa kita melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap dua pelaku ini dengan menembak kaki palaku,” tegas Kasat Reskrim.

Adapun parang yang digunakan para pelaku untuk menghabisi nyawa korban belum ditemukan, karena para pelaku tidak ingat dimana mereka membuang parang tersebut, dan masih kita lakukan pencarian. 

Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan lebih lanjut, karena tadi kedua pelaku mendapatkan perawatan medis di RSU Kabanjahe.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yaitu 1 unit HP Merk Infinix warna hitam milik korban. Dan pasal yang dipersangkakan terhadap kedua pelaku 338 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, tegas AKP Andrian Risky Lubis. (Andika)