Informasi Lengkap Penerimaan CASN Pemkab Karo Tahun 2021

Karo3546 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 684 Tahun 2021 Tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2021, maka Pemerintah Kabupaten Karo akan melaksanakan penerimaan Calon ASN Tahun Anggaran 2021, sebagaimana rincian terlampir pada pengumuman ini dengan ketentuan sebagai berikut :

I. Jenis Seleksi CASN

Seleksi Calon ASN dilaksanakan secara terbuka dan dibagi dalam 2 (dua) penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara, yakni :

A. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Guru sebanyak 831 (delapanratus tiga puluh satu) formasi (lampiran I).

B. Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari Formasi Umum dan Khusus sebanyak 159 (seratus lima puluh Sembilan) formasi dengan rincian sebanyak 35 (tiga puluh lima) untuk Tenaga Kesehatan dan 124 (seratus dua puluh empat) untuk Tenaga Teknis (lampiran II)

H. Ketentuan Umum Pelamar Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021

A. Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;

2. Guru non ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;

3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

B. Persyaratan PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia;

2. Batas usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas pennintaan sendiri atau tidak dengan honnat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; ’

8. Pelamar disabilitas dapat melamar dengan persyaratan sebagai berikut :

a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah /puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya

b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik dan diupload ke portal https://sscasn.bkn.go.id dan email BKD Kabupaten Karo bakepegawaian@karokab.go.id;

9. Peserta yang berstatus sebagai penyandang disabilitas runggu tidak dapat melamar kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama

10. Peserta yang berstatus sebagai penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Ahli Pertama;

11. Peserta yang berstatus sebagai penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Seni Budaya Ketrampilan Ahli Pertama;

C. Masa Hubungan Perjanjian Kerja

Masa hubungan perjanjian kerja PPPK Guru Tahun 2021 paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan

D. Layanan Bantuan/call center/help desk Informasi mengenai penerimaan PPPK Guru tahun 2021 dan helpdesk disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

III. Ketentuan Umum Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil Fromasi Umum dan Khusus

A. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi persyaratan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat melamar, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah ;

3. Terkhusus bagi pelamar untuk Jabatan Dokter Spesialis berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat melamar, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah ;

4. Tidak pemah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; Tidak pemah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan honnat sebagai pegawai swasta;

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dikecualikan bagi penyandang disabilitas);

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

11. Berkelakuan baik;

12. Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi/ daerah dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi;

13. Jika diterima menjadi Calon PNS bersedia menjalani masa dinas minimal 5 (lima) tahun pada jabatan dan unit keija penempatan awal dan 10 (sepuluh) tahun di Pemerintah Kab. Karo sejak TMT PNS.

14. Bersedia mengikuti perkembangan informasi terkait seleksi penerimaan CPNS Kab. Karo di laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://www.karokab.go.id;

B. Persyaratan Khusus Ketentuan dan persyaratan khusus penetapan kebutuhan formasi yaitu :

1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian’VCumlaude dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian’VCumlaude dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata Satu (S-l) tidak termasuk Diploma Empat (D-IV) sesuai dengan formasi yang tersedia;

b. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguman Tinggi Dalam Negeri dengan predikat “Dengan Pujian’VCumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

2. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR).

Formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), dapat melihat pada lampiran Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 980 Tahun 2021 tentang Persyaratan Surat Tÿnda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.

3. Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/ puskesmas yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya;

b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar dan diupload ke portal https://sscasn.bkn.go.id dan email: bakepegawaian@karokab.go.id;

c. Penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas dengan ketentuan :

1. Pelamar dapat melamar pada Jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan Jabatan;

2. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitasi wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dengan melampirkan bukti/ berkas sesuai dengan poin a dan b di atas. Untuk lebih jelasnya silahkan unduh dokumen Penerimaan CPNS Kabupaten Karo berikut ini : Unduh Dokumen

(R1)