Irjen Pol Panca Putra Ingatkan Tempat Hiburan yang Belum Diizinkan Beroperasi Jangan Coba-coba Buka

Sumut720 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengingatkan tempat hiburan yang belum diizinkan beroperasi jangan coba-coba buka.

Petugas tidak segan-segan menutup tempat usaha yang tidak mematuhi instruksi Gubernur Sumut terkait jam operasional.

“Tempat hiburan yang belum diizinkan beroperasi jangan coba-coba buka,” tegas Kapolda melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (26/5/2021).

Dikatakan, untuk menekan penyebaran virus Corona, Poldasu bersama Kodam I/BB dan Satgas Covid-19 juga terus gencar melaksanakan Operasi Yustisi.

Operasi Yustisi Covid-19 digelar srcara serentak oleh seluruh wilayah di Provinsi Sumut.

“Operasi Yustisi Covid-19 digelar dari 18 hingga 25 Mei. Sepanjang operasi, Polda Sumut telah menjalankan sebanyak 16.142 kegiatan dengan memberikan imbauan serta sosialisasi kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.”

“Periode Operasi Yustisi yang kita gelar bersamaan juga dengan kelanjutan penyekatan tahap 1 di 73 titik Pos Pengamanan wilayah Sumut, petugas juga memberikan teguran lisan sebanyak 29.592 dan teguran tertulis sebanyak 6.444.”

Masih Banyak Masyarakat Abai Prokes

“Karena masih banyak masyarakat abai dan tidak mematuhi prokol kesehatan (prokes), seperti tidak memakai masker, berkerumun dan tidak mematuhi jam operasional, tempat hiburan yang belum diijinkan beroperasi Jangan coba-coba buka,” sebutnya.

Dijelaskan, Polda Sumut pada Operasi Yustisi Covid-19 juga menindaklanjuti tentang Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 33 Tahun 2020. Dengan menyambangi sejumlah lokasi tempat usaha yang tetap beroperasi walaupun sudah ada surat edaran tentang pembatasan jam operasional.

Juru bicara Kapolda Sumut ini mengungkapkan Peraturan Gubernur Sumut Nomor: 33 Tahun 2020 yaitu pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019.

“Serta Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/10/INST/2021 tanggal 18 hingga 31 Mei 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara,” kata dia. (R1)