Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Jhoni Allen dari Anggota DPR, Demokrat Sudah Siapkan Pengganti

Politik1215 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi sudah meneken surat keputusan presiden atau Keppres resmi soal pemberhentian Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR RI fraksi Demokrat.

Hal itu pun dibenarkan oleh Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. Ia menyampaikan, bahwa hal itu sudah lama memang ditunggu-tunggu oleh partai yang diketuai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Ya kalau dari kami itu ya memang sudah seharusnya satu yang kami tunggu-tunggu ya. Karena prosesnya sudah cukup lama. Kemudian yang kami tahu sudah ditanda tangani oleh pimpinan DPR RI ya mba Puan,” kata Herzaky ditemui di Kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

“Suratnya sudah sampai ke pak Jokowi dan kami sudah mendapatkan informasi ya bahwa sudah ditandatangani oleh pak Jokowi,” sambungnya.

Herzaky menyampaikan, kekinian Demokrat hanya tinggal menunggu surat fisik Keppres tersebut.

“Kami sudah dengar bahwa sudah ditanda tanganin tetapi kami masih menunggu, masih menunggu surat fisiknya,” ungkapnya.

Adapun menurutnya, Demokrat sudah menentukan siapa pengganti Jhoni Allen di DPR. Figur tersebut yakni orang yang mendapatkan perolehan suara nomor dua terbanyak setelah Jhoni pada Pemilu 2019 lalu.

“Penggantinya pun sudah ada sudah lama kami siapkan. Ya menggantikan adalah suara terbesar kedua setelah dia. Karena kita partai ini mengikuti menghormati dan menghargai kader-kader kita,” tuturnya.

Lebih lanjut, Herzaky pun berharap pengganti Jhoni di DPR bisa membantu tugas-tugas fraksi Demokrat di DPR RI.

“Diharapkan dengan bertambahnya satu ini bisa lebih optimal ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Jhoni Allen merupakan salah satu figur yang menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Deli Serdang. Dalam forum itu Jhoni ditetapkan sebagai sekjen Demokrat tandingan dengan KSP Moeldoko sebagai ketua umum.

Namun hasil KLB Demokrat Deli Serdang itu ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM. (suara.com)