Kapolda Sumut Kembali Ungkap Kasus Narkotika 26,9 Kg Sabu Jaringan Medan – Aceh – Pulau Jawa

Sumut1523 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol.Drs.Martuani Sormin M.Si di dampingi Kapolrestabes Medan, Kabid Humas Polda Sumut dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan pimpin press release pengungkapan kasus narkotika 26,9 kg sabu jaringan Medan – Aceh – Pulau Jawa oleh Polrestabes Medan bertempat di depan ruang jenazah RS Bhayangkara TK ll Medan, Kamis (14/01/2021).

Pengungkapan 26,9 Kilogram (Kg) sabu ini di peroleh dari 2 TKP, yang pertama di hotel daerah SM Raja dan hotel di wilayah Medan Baru.

Dengan 4 tersangka dimana salah satunya bertindak sebagai kurir di berikan tindakan tegas akibat melawan petugas saat akan di amankan.

Adapun barang bukti yang di amankan yakni 22 bungkus plastik sabu seberat 1.900 gram dan 25 kg sabu yg di kemas dengan bungkus teh hijau Cina, lanjut Kapolda.

Dalam konferensi pers ini Kapolda Sumut Irjen Pol.Drs.Martuani Sormin menyampaikan bahwa peran media sangatlah penting untuk memberikan informasi dan mengedukasi masyarakat bahaya narkotika.

“Tetap berikan kami informasi peredaran narkotika di Sumut, jangan sampai anak – anak kita generasi berikutnya rusak akibat barang haram ini,” ucap Kapolda.

Irjen Martuani yang juga mantan Kapolda Papua itu menyampaikan modus nya masih sama yaitu menyelundupkan di sepatu dan di bungkus dengan teh China.

“Tujuannya untuk mengelabui petugas agar bisa lolos dari bandara saat pemeriksaan,” ungkap Kapolda Sumut.

Irjen Pol.Drs.Martuani Sormin kembali menjelaskan salah satu dari 4 tersangka di lakukan tindakan tegas dan terukur akibat melawan saat akan di amankan petugas di perjalanan dengan berusaha memukul petugas dengan borgol dan merampas senjata api. Namun petugas langsung melakukan tindakan tegas dan terukur.

 

“Kembali Saya tegaskan, Siapapun yang melawan petugas dan membahayakan nyawa petugas saat akan di ringkus harus di lakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kapolda.

Kegiatan di lanjut dengan pengecekan kandungan dari barang bukti oleh personil labfor Polda Sumut. Para tersangka lainnya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009.dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (R1)