Sat Narkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu di Desa Barung Kersap

Karo2397 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Personil Satnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus Narkotika di Desa Barung Kersap Kecamatan Munthe Kabupaten Karo, Jumat (11/03/2022) sekira Pukul 22.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial ATS (42), warga Dusun VI Maju Bersama Desa Kwala Air Hitam Keamatan. Selesai, Langkat atau di Perladangan Juma Desa Barung Kersap Kecamatan Munte.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP H.Tobing, S.H, Rabu (16/3/2022) melalui grup WA membenarkan ATS ditangkap karena kedapatan menguasai Narkotika jenis sabu dan ganja.

Kronologis Penangkapan

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada hari Jumat (11/03) sekira pukul 20.00 WIB.

“Selanjutnya pada saat itu juga personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung bergerak melakukan penyelidikan di sekitar lokasi di desa tersebut. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, petugas melihat target operasi sesuai dengan informasi dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba berinisial ATS,” urai Kasat Resnarkoba.

Setelah itu, sambung AKP H.Tobing, dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa dua buah paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu shabu, sebutnya.

Ditemukan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu dan Ganja

Personil Satnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus Narkotika di Desa Barung Kersap Kecamatan Munthe Kabupaten Karo, Jumat (11/03/2022) sekira Pukul 22.00 WIB.

Kemudian, lanjut Kasatres Narkoba, dilakukan penggeledahan terhadap gubuk milik ATS dan ditemukan kembali 6 (enam) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu shabu setelah ditimbang 8 paket shabu tersebut seberat brutto 3,73 (tiga koma tujuh puluh tiga) gram dan 2 (dua) bungkus plastik assoy warna hitam berisikan diduga narkotika jenis ganja yang meliputi ranting, daun dan biji ganja dengan dengan berat brutto 900 (sembilan ratus) gram, jelas dia.

“Kesemua barang bukti yang ditemukan tersebut, diakui oleh ATS adalah miliknya. Selanjutnya petugas mengamankan ATS dan semua barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” beber AKP H.Tobing memungkasinya. (R1)