Jakarta, Karosatuklik.com – Berita kasus kekerasan pada anak masih menjadi pembahasan utama di media massa. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkapkan hingga Mei 2023, terjadi 15 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan, baik di sekolah maupun di pondok pesantren.
Dari 15 kasus itu, 46,67 persen di pesantren dan 53,33 persen di sekolah umum. Pelaku seluruhnya laki-laki. Sementara korbannya berjumlah 124 anak, baik laki-laki maupun perempuan.
Sedangkan kasus kekerasan seksual terhadap anak berbasis daring pada awal tahun 2023, terdapat satu kasus dan terjadi di Lampung. Pelaku menyasar anak-anak usia SD (rata-rata berusia 12 tahun) dengan jumlah korban 36 anak dan 22 anak di antaranya merupakan teman satu sekolah.
Faktor Penyebab Kekerasan Fisik dan atau Psikis pada Anak
Berikut adalah beberapa faktor yang dapat memengaruhi terjadinya kekerasan fisik atau psikis pada anak:
- Pengaruh negatif teknologi dan informasi
- Permitivitas lingkungan sosial-budaya
- Lemahnya kualitas pengasuhan
- Kemiskinan keluarga
- Tingginya angka pengangguran
- Kondisi perumahan atau tempat tinggal tidak ramah anak
Data Statistik Kekerasan pada Anak di Indonesia
Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), kasus kekerasan anak melonjak cukup tinggi di 2022. Berbagai kekerasan tersebut tak hanya secara fisik, tapi juga psikis, seksual, penelantaran, perdagangan orang, hingga eksploitasi.
Kasus kekerasan anak dalam 4 tahun terakhir
Berikut adalah data statistik kekerasan pada anak di Indonesia dalam kurun waktu 4 tahun terakhir:
- 2019: 11.057 korban
- 2020: 11.278 korban
- 2021: 14.517 korban
- 2022: 21.241 korban
Dari jumlah keseluruhan korban anak di tahun 2022, berikut data terperinci berdasarkan jenis kekerasan yang terjadi:
- 588 anak korban kekerasan seksual
- 162 anak korban kekerasan psikis
- 746 anak menjadi korban kekerasan fisik
- 269 anak korban penelantaran
- 219 anak korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
- 216 anak korban eksploitasi
- 041 anak menjadi korban kekerasan dalam bentuk lainnya
Kementerian PPPA menilai tingginya kasus kekerasan anak di tahun 2022 karena semakin tinggi kesadaran masyarakat meningkat untuk melapor.
Dari data korban yang melapor, lokasi kejadian dengan persentase terbesar berada di lingkungan rumah tangga (53 persen). Sementara untuk pelaku mayoritas merupakan teman atau pacar (29 persen) dan orang tua (21 persen).
Kekerasan seksual anak terbanyak
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mengungkapkan sebanyak 4.683 aduan masuk sepanjang 2022. Nyaris 5.000 pengaduan itu bersumber dari pengaduan langsung, pengaduan tidak langsung (surat dan e-mail), daring dan media massa.
Pengaduan paling tinggi adalah klaster Perlindungan Khusus Anak (PKA) sebanyak 2.133 kasus. Dari angka itu, 834 kasus merupakan aduan dari korban kejahatan seksual. (Inilah.com)
Berita Terkait:
- Kemenko PMK: Perkuat Edukasi Dampak Negatif Perkawinan Anak
- Ayah Bejat Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri Hingga Hamil Diringkus Polres Tanah Karo
- Ayah Bejat Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri, Diringkus Polda Sumut
- Penjual Anak Teman ke Pria Hidung Belang Via Michat Dituntut 5 Tahun Penjara
- Kapolres AKBP Ronny Nicolas Sidabutar Sebut Dua Orang Pelaku Penganiayaan Anak Ditetapkan Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara!
Komentar