Pemilik NIB Bisa Dapat Bantuan Pemerintah

Nasional641 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Tina Talisa dalam kegiatan mensosialisasikan pentingnya Nomor Izin Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha membenarkan bahwa para pelaku usaha juga bisa mendapat bantuan dari pemerintah.

“Betul sekali. Misalnya BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) itu mensyaratkan punya NIB juga,” kata Tina dikutip Inilah.com di Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Tina menyebut NIB saat ini dapat digunakan untuk mendapatkan peluang yang lebih besar bagi para pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka, salah satunya dengan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Hal ini diiringi juga dengan kesadaran pemerintah akan pentingnya kerja sama dengan kementerian atau lembaga seperti BUMN, BUMS atau asosiasi dalam menyukseskan usaha skala mikro dan kecil.

“Itu sebagai bentuk kerja sama kami, pemerintah, karena sadar sosialisasi itu lebih mudah dikerjakan sama-sama (dan) kita mesti bergotong-royong,” ungkap Tina.

Menurut Tina kerja sama ini penting dilakukan dalam mensosialisasikan NIB ini karena setiap kelompok memiliki pendekatan yang berbeda.

Dalam melakukan pendataan dengan sistem online, Tina menilai pemerintah cukup sadar soal tantangan yang mereka hadapi.

Akses internet dan rendahnya literasi digital menjadi tantangan bagi pemerintah dalam melakukan sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja ini.

“Jadi kita bilang semua online, tiba-tiba ada yang mengeluh tentang sinyal. Ini harus memproses semuanya lewat sistem online,” terang Puteri Indonesia 2003 ini.

Lalu, rendahnya literasi digital menjadi tantangan lainnya yang tengah dihadapi pemerintah. Meskipun penduduk Indonesia sudah banyak yang memiliki ponsel pintar, namun tidak sedikit penggunanya yang belum bisa memanfaatkan secara optimal ponsel tersebut.

“Maka kita harus bareng-bareng dengan platform yang sudah unicorns, misalnya, atau dengan asosiasi supaya bahasanya sesuai dengan komunitasnya,” tutur Tina. (Inilah.com)

Komentar