Kasus LPEI, KPK Geledah 2 Rumah dan 1 Kantor di Balikpapan Serta Sita Rp 4,6 M Hingga 37 Tas Mewah

Headline3440 x Dibaca

Balikpapan, Karosatuklik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah dan satu kantor swasta di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut penggeledahan tersebut dilakukan tim penyidik pada 31 Juli hingga 2 Agustus 2024.

Dari penggeledahan tersebut, Tessa mengungkapkan KPK menyita uang, kendaraan, logam mulia, jam tangan, tas mewah, hingga perhiasan.

“KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp4,6 milyar, 6 unit kendaran, 13 buah logam mulia, 9 buah jam tangan, 37 tas mewah, kurang lebih 100 perhiasan berupa cincin, kalung, gelang, anting, liontin, serta barang bukti elektronik (BBE) berupa laptop dan harddisk,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).

Menurut dia, semua barang bukti yang diamankan tim penyidik diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Selanjutnya, penyidik akan mendalami barang yang sudah disita.

Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Namun, Tessa masih belum bisa menyebutkan secara detail identitas para.

“Untuk diketahui per tanggal 26 Juli 2024, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).

Dia juga menyebutkan, saat ini penyidikan kasus tersebut dalam tahap pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi dan penyitaan barang bukti.

Tak hanya itu, Tessa juga menyebut pihaknya telah mengajukan pencegahan terhadap tujuh orang terkait kasus tersebut.

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 tahun 2024 tentang larangan berpergian ke luar negeri terhadap tujuh orang WNI,” ujar Tessa.

“Larangan berpergian tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” tambah dia.

Diketahui, KPK membuka penyidikan kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Dalam kasus itu, lembaga antirasuah itu menaksir kerugian negara akibat adanya dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI mencapai Rp 3,4 triliun. Jumlah tersebut berasal dari tiga korporasi, yakni PT PE, PT RII, dan PT SMYL.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memerinci kerugian yang disebabkan oleh masing-masing korporasi, yakni PT PE Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp 1,051 triliun.

“Sehingga yang sudah terhitung dari tiga korporasi dalam penyaluran dari PT LPEI ini ke korporasi ini sementara yang telah kami hitung sebesar Rp3,451 triliun,” kata Ghufron saat konferensi pers, Selasa (19/3/2024). (Suara.com)

Baca Juga:

  1. KPK Cegah Pejabat hingga Swasta ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi LPEI
  2. KPK Sebut 6 Perusahaan Lakukan Kecurangan di Kasus Korupsi LPEI
  3. Kerugian Negara Rp4,7 T, Jampidsus Periksa Tim Audit Investigasi LPEI

Komentar