Kebijakan Penghapusan Utang UMKM Harus Dikawal Ketat

Nasional2679 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Presiden telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penghapusan utang para petani, nelayan, dan UMKM di perbankan. Penghapusan utang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kelas menengah ke bawah.

Kebijakan pemerintah ini mendapat respons positif dari parlemen. Satu di antara yang memberi apresiasi adalah Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief.

Ia menilai keputusan ini diyakini bakal mendorong pertumbuhan ekonomi kelas menengah ke bawah. Maka keputusan presiden itu harus diapresasi dan didukung, di tengah kelesuan perekonomian.

“Semua sektor merasakan, baik industri maupun UMKM. Suka tidak suka daya beli berkurang karena minimnya uang yang berputar sekarang ini,” kata Hendry.

“Dengan kebijakan ini diharapkan dapat menjadi stimulan kebangkitan ekonomi. Terutama stimulan ke depannya,” Hendry menambahkan.

Namun, ia memberi catatan kebijakan positif ini terus dikawal. Baik, eksekutif, legislatif maupun yudikatif karena jangan sampai terjadi kebocoran anggaran.

“Kalau bocor artinya bisa dinikmati kelompok yang tidak sesuai peruntukannya. Saya akan ikut mengawal kebijakan ini dengan serius,” ucapnya.

Maka dikatakan Hendry, pemerintah harus menetapkan kategori seperti apa yang berhak. Jangan sampai dinikmati di luar kelompok yang telah ditetapkan.

“Kami di Komisi VII yang bermitra dengan Kementerian UMKM berharap ada pengawalan kebijakan ini. Jangan sampai Kementerian UMKM tidak siap,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.

Menurut laporan dari tim di lapangan, UMKM saat ini mengeluhkan kondisi ekonomi yang tidak bertumbuh. Kondisi makin sulit karena sebagian tidak memiliki modal cukup untuk bertahan, sehingga terpaksa mencari alternatif pendapatan lain.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Isinya tentang penghapusan utang petani, nelayan dan UMKM.

Dengan disahkannya peraturan itu pemerintah resmi menghapus piutang macet bagi UMKM di beberapa bidang utama. Beberapa bidang itu antara lain pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, fesyen, kuliner, hingga industri kreatif. (tvr)

Komentar