Jakarta, Karosatuklik.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap 11 nama diduga penerima uang penanganan perkara, yang tercatat dalam BAP terdakwa Irwan Hermawan (IW).
“Itu akan dipanggil semua, makanya saya nggak tahu nih jadwalnya, kan hari-harinya ada tuh,” tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Senin (10/7/2023).
Menurut Febrie, pihaknya tentu mendalami informasi yang disampaikan terdakwa dan menelusuri alat bukti yang ada. Sebab, hal itu diperlukan untuk memastikan kebenaran dibandingkan hanya sekedar pengakuan.
“Yang jelas kita konfirmasi kebenaran-kebenarannya. Kemudian kita juga tanya ke Irwan, kasihnya di mana, tempatnya di mana, kapan waktunya. Itu nanti perlu didalami,” jelas Febrie.
Diketahui, Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur SDM PT Pertamina adalah Erry Sugiharto. Ada nama Erry (Pertamina) di antara 11 nama yang diduga menjadi penerima uang dalam BAP terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Irwan Hermawan (IH).
Nama Erry dalam BAP tersebut tercatat menerima uang Rp10 miliar pada rentang waktu pertengahan tahun 2022.
Selain itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Edward Hutahaean, nama yang juga masuk di antara 11 nama yang diduga menerima uang. Dia tertulis menerima uang Rp15 miliar pada rentang waktu Agustus 2022.
Kejagung juga sempat melakukan pemeriksaan terhadap Menpora Dito Ariotedjo yang diduga menerima uang Rp27 miliar dalam rentang waktu November hingga Desember 2022.
Kuasa Hukum Terdakwa Irwan Hermawan Sebut Ada Pengembalian Uang Rp27 Miliar
Sebelumnya, Kuasa Hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengaku menerima pengembalian uang sebesar Rp27 miliar dari pihak swasta. Diketahui, berdasarkan BAP kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang beredar, tercantum nama Menpora Dito Ariotedjo diduga menerima uang dengan jumlah tersebut.
“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami,” tutur Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Menurut Maqdir, pihak yang mengembalikan uang tersebut menggunakan mata uang Dolar Amerika atau USD dan diberikan secara tunai. Rencananya, uang tersebut akan diserahkan dari pihak kuasa hukum Irwan Hermawan ke kejaksaan.
“Sekarang sudah akan kita serahkan ke kejaksaan. Rencananya hari ini,” jelas dia.
Maqdir enggan mengulas sosok yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar tersebut. Yang pasti, hal tersebut akan dikabarkan ke kejaksaan dalam rangka penanganan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Ya saya kira kalau orang sudah beritikad baik ngapain sih (selain kooperatif dengan kejaksaan), justice collaborator,” Maqdir menandaskan. (Liputan6.com)
Komentar