Jakarta, Karosatuklik.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memberi sanksi kepada anggota Polri yang tidak serius menangani kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Kapolri telah membetuk Satgas TPPO dan nanti hasil kerja dari satgas tersebut akan dievaluasi.
“Jadi ini akan kerja, beliau kasih target seminggu, nanti beliau akan evaluasi hasilnya seperti apa karena daerah asalnya tertentu, pemberangkatannya juga tertentu. Beliau akan kasih target kalau ini akan dievaluasi, kalau memang tidak serius ya pasti akan ada sanksi dari beliau (Kapolri),” kata Agus kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).
Agus mengatakan Satgas TPPO akan bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya. Mabes Polri, katanya, akan melengkapi Satgas TPPO dengan instrumen yang dibutuhkan sesuai dengan perkembangan yang terjadi.
“Penegakan hukum dulu. Tetapi nanti pada saat satgas ini sudah berjalan, ini lengkap satgas-satags ini akan bekerja sesuai dengan tugas fungsi, badan, satgas itu bisa satgas pencegahan dari humas apa tugasnya, satgas yang dikasih apa tugasnya, satgas penjemputan apa tugasnya, inikan sangat dinamis sesuai dengan perkembangan situasi yang ada,” ucapnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk satuan tugas (satgas) penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipimpin oleh Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri.
“Satgas TPPO Polri yang dipimpin oleh Wakabareskrim yang bertugas memetakan dan menindak jaringan TPPO di Indonesia,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Selasa (6/6/2023).
Dikatakan Sandi, wakil kepala Satgas TPPO akan diisi oleh Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Harus Sudwijanto.
Pembentukan Satgas TPPO itu sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun Jokowi telah menugaskan Polri sebagai pelaksana harian Satgas TPPO.
Lebih lanjut Sandi mengungkapkan, Kapolri dalam arahannya melalui video conference yang dilakukan Senin (5/6/2023) meminta seluruh kapolda untuk turut membuat Satgas TPPO di tingkat daerah.
Selanjutnya, seluruh Satgas TPPO tingkat daerah akan dibawahi oleh Bareskrim Polri dan dikepalai oleh wakil kapolda di daerah masing-masing. (BeritaSatu)
Berita Terkait: Kapolri: Tindak Tegas Siapa Saja yang Terlibat Perdagangan Orang!
Komentar