Kejaksaan Hentikan Penuntutan Empat Nakes yang Mandikan Jenazah Wanita

Headline, Sumut785 x Dibaca

Pematang Siantar, Karosatuklik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar menghentikan penuntutan terhadap keempat petugas pria di RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara. Meski sebelumnya, berkas perkara sudah dilimpahkan Kepolisian sudah dinyatakan P-21 alias lengkap.

Kepala Kejari Pematang Siantar, Agustinus Wijono mengatakan penghentian penuntutan ini berdasarkan Pasal 14 huruf H juncto Pasal 140 ayat 2, huruf A KUHAP. Agus mengungkapkan pada Rabu 24 Februari 2021 telah menerbitkan surat penetapan penghentian penuntutan perkara.

“Kami keluarkan surat ketetapan, penghentian penuntutan sebagaimana yang kami sampaikan tadi yaitu surat ketetapan penghentian penuntutan,” kata Agustinus kepada wartawan, Rabu 24 Februari 2021.

Sebelumnya, Polres Pematang Siantar melimpahkan berkas perkara empat tenaga kesehatan pria yang dituduh memandikan jenazah pasien COVID-19 berjenis kelamin perempuan di RSUD Djasamen Saragih kepada pihak Kejaksaan.

Keempat petugas yang memandikan jenazah itu, masing-masing berinsial DAA, RE, ES dan RS. Mereka diduga melanggar Pasal 156 a KUHP tentang tindak pidana penistaan agama dan tidak memberikan pelayanan medis sesuai standar prosedur operasional dijelaskan dalam Pasal 79 jo Pasal 51 Undang-undang No 79 tahun 2014 tentang Praktik Kedokteran.

Kasus ini, berawal dari protes keras Fauzi, yang istrinya meninggal dunia RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematang Siantar. Tanpa sepengetahuan dan izin pihak keluarga, jenazah dengan jenis prempuan dimandikan keempat petugas pria tersebut.

Dalam video berdurasi 3 menit 11 detik itu, Fauzi menilai tindakan rumah sakit menyimpang dan tidak diperlakukan sesuai dengan syariat Islam yang merupakan agama yang dianut jenazah. Sebab, jenazah istrinya dimandikan oleh orang yang bukan muhrimnya.

“Dimandikan empat orang lelaki, dua Kristen dan dua Muslim,” kata Fauzi dalam video yang diterima kumparan, Rabu 23 September 2020.

Fauzi menjelaskan, istrinya meninggal pada Minggu 20 September 2020, lalu, sekitar pukul 17.00 WIB. Ia menyebut, istrinya bukan merupakan pasien corona. “Saya tidak boleh masuk. Lalu saya curi-curi (mengintip). Karena ketahuan, pintu dikunci, saya disuruh keluar,” sebut Fauzi.

Fauzi melaporkan hal itu, kepada pihak kepolisian dan dilakukan penyelidikan hingga penetapan keempat petugas tersebut sebagai tersangka.

Sementara itu, Wakil Direktur RSUD Dr Djasemen Saragih, Ronny Sinaga telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhumah dan umat Islam, atas insiden jenazah perempuan muslimah di RSUD Djasemen dimandikan oleh empat petugas pria tidak sesuai dengan syariat Islam. (viva.co.id)