Kejaksaan Sita Lagi 5 Mobil Mewah Kasus Mega Skandal Asabri

Headline, Nasional1084 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan terhadap aset mobil mewah milik mantan Direktur Investasi PT Asabri, Ilham W Siregar sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menduga kelima mobil yang disita dari tangan Ilham ini dibeli dari hasil tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri.

“Iya lima mobil ini punya tersangka IWS yang semuanya terkait korupsi Asabri,” kata Febrie di Kejaksaan Agung pada Kamis, 25 Maret 2021.

Menurut dia, mobil yang diduga dibeli tersangka Ilham ini mengatasnamakan orang lain. Sehingga, penyidik masih terus menelusuri aset-aset lainnya milik para tersangka kasus korupsi pada perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

KAPUSPENKUM (1)

“Aset yang lain masih dilacak, belum kita pastikan tarik. Kita pastikan dulu, ini kan juga pakai nama orang lain bukan nama dia (tersangka Ilham),” ujarnya.

Kelima mobil yang disita dari tersangka Ilham Siregar antara lain Toyota Camry hitam tahun 2020 plat nomor B 206 BSA;tiga unit Range Rover berwarna putih tahun 2016, 2018 dan 2019 dengan plat nomor B 2728 STN, B 2881 PBO dan B 611 FN; serta satu unit Honda CR-V Metalik tahun 2018 dengan plat nomor B 225 MLK.

Sementara, Febrie menambahkan tim jaksa yang diterjunkan ke lapangan untuk memburu aset milik para tersangka korupsi Asabri di daerah masih berlangsung. Kemudian, penyidik jaksa juga sambil menunggu keputusan dari pengadilan untuk melakukan penyitaan aset-aset tersebut.

“Jadi aset yang didaerah masih diproses ke PN minta izin sitanya,” jelas dia.

Diketahui, tim penyidik jaksa telah melakukan penghitungan sementara atas sejumlah aset yang disita dari para tersangka kasus korupsi Asabri. Jumlah sementara aset yang disita senilai Rp4,4 triliun. Sedangkan, aset yang disita berupa tanah, kendaraan roda empat, unit apartemen hingga kapal.

Namun, angka tersebut belum ditambah dengan perhitungan nilai empat tambang yang disita dari tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. (viva.co.id)